DJP Ingatkan WP Peserta PPS Wajib Aktivasi Fitur e-Reporting
JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk melaporkan realisasi repatriasi harta atau investasi melalui aplikasi e-Reporting.
Pasalnya, periode pelaporan berakhir pada 31 Mei 2023. DJP juga menyampaikan wajib pajak bisa mengaktivasi fitur e-reporting di DJP Online apabila layanan itu tidak otomatis muncul di laman web.
“Mau minta info terkait layanan penambahan fitur e-reporting PPS masih belum muncul di layanan DJP Online,” pinta seorang wajib pajak kepada akun Twitter DJP @kring_pajak, Senin (15/5/2023).
Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak DJP menyarankan wajib pajak untuk menambahkan fitur layanan e-Reporting. Caranya mudah, wajib pajak perlu masuk atau login ke akun pajak di pajak.go.id.
Usai login, pilih menu ‘Profil’ kemudian pilih sub menu ‘aktivasi fitur’, lalu ceklis kotak yang berisikan tulisan e-Reporting PPS. Setelah berhasil aktivasi, fitur e-Reporting akan muncul di tab menu ‘Layanan.
“Fitur ini terdapat di menu Layanan DJP Online, melalui proses penambahan fitur terlebih dahulu di menu Profil DJP Online,” imbuh @kring_pajak.
Kring Pajak DJP menambahkan apabila kotak ceklis fitur e-Reporting PPS tidak tersedia di menu ‘aktivasi fitur’, wajib pajak bisa mengadukan hal tersebut melalui telepon di 1500200, menghubungi kantor pajak, atau mengirim email melalui pengaduan@pajak.go.id.
Sebagai informasi, DJP mencatat sedikitnya ada 43 peserta PPS yang melaporkan repatriasi harta dengan realisasi senilai Rp402,8 miliar. Sementara itu, ada 129 peserta PPS yang sudah melaporkan investasinya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo juga menerangkan aplikasi e-Reporting sudah beroperasi penuh untuk mendukung kebutuhan para peserta PPS. Dia mengingatkan pengisian e-Reporting paling lambat 31 Mei 2023.
“Aplikasi sudah on board, bisa digunakan, kalau masuk ke portal DJP Online ada aplikasi e-reporting PPS, yang ikut PPS bisa langsung akses di sana, yang enggak ikut tidak bisa akses,” kata Suryo.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :