PENEGAKAN HUKUM PERPAJAKAN

Atasi Wajib Pajak Nakal, KPP Blokir Saldo Rekening Bank

Bekukan rekening perbankan jadi cara agar wp lunasi tunggakan pajak

By | Selasa, 16 Mei 2023 10:00 WIB

ilustrasi (foto: freepik)
ilustrasi (foto: freepik)

GRESIK, BELASTING—Jurusita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik, Jawa Timur, melakukan pemblokiran terhadap rekening bank milik penunggak pajak.

Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Gresik Agus Subagio mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya persuasif. Namun wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan setelah dilayangkan surat paksa.

“Pemblokiran rekening kami lakukan agar menimbulkan efek jera bagi penunggak pajak bandel yang tidak memiliki itikad baik saat kami lakukan penagihan aktif,” ujarnya, dikutip Selasa (16/5/2023).




Sebagai informasi, otoritas pajak berwenang untuk melakukan aksi penagihan aktif apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam kurun 2x24 jam setelah dilayangkan surat paksa.

Salah satunya adalah melancarkan upaya pemblokiran rekening bank. Ketentuan terkait pemblokiran rekening tertuang dalam UU 19/2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa dan PMK 189/2020.

Apabila wajib pajak tetap tidak melunasi utang dalam kurun 14 hari setelah pemblokiran, maka saldo rekening yang terblokir akan dicairkan. Kemudian, saldo akan dipindahbukukan ke kas negara untuk melunasi utang pajak.



Selanjutnya, Agus juga menyampaikan bahwa sepanjang 2022, KPP Madya Gresik telah melakukan 54 pemblokiran rekening bank penunggak pajak. Dari kegiatan itu, lanjutnya, utang pajak yang sudah dicairkan senilai Rp6,08 miliar.

“Untuk itu di tahun 2023, kegiatan blokir rekening akan terus dioptimalkan guna merealisasikan target penerimaan pajak,” kata Agus.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :