INTEGRASI NIK-NPWP

DJP-Dukcapil Lanjutkan Kerja Sama Integrasi Data Kependudukan

Kerja sama ini untuk melanjukan proses integrasi NIK-NPWP.

By | Minggu, 21 Mei 2023 16:09 WIB

Foto ilustrasi (istimewa).
Foto ilustrasi (istimewa).

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) telah meneken adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait data kependudukan untuk layanan pajak.

 

Hal itu disampaikan Direktur P2 Humas DJP, Dwi Astuti. Dia mengatakan perjanjian kerja sama itu berisi tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP.




 

“Jangka waktu berakhirnya perjanjian itu 31 Mei 2023 nanti, dan melihat besarnya manfaat kerja sama tersebut, DJP dan Dukcapil sepakat melanjutkan kerja sama melalui adendum kedua ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).

 

Dwi menjelaskan adendum kedua itu bertujuan untuk semakin memudahkan wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan, khususnya melalui integrasi data dua instansi tersebut.

 

Kerja sama itu juga bertujuan untuk menjunjung efektifitas fungsi dan peran para pihak dalam perihal sinkronisasi, verifikasi, dan validasi untuk pendaftaran dan perubahan data wajib pajak.

 

Selanjutnya, untuk melengkapi master file wajib pajak, dan mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. Utamanya, melalui pemanfaatan NIK, data kependudukan dan kartu tanda pengenal elektronik.

 

Menurut Dwi, integrasi data kependudukan dan perpajakan berfungsi memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan. Dia meyakini data kependudukan adalah salah satu sumber untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

 

“Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” kata Dwi.

 

Dwi menambahkan dokumen kerja sama itu ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. Adapun proses penandatanganan bertempat di Kantor Ditjen Dukcapil. (bsf)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :