ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Restitusi Rp60 Triliun, Baru Cair ke Kantong Wajib Pajak Rp34 T

Belum semua permohonan restitusi cair

By | Rabu, 24 Mei 2023 09:48 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) melaporkan nilai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau disebut restitusi sampai dengan April 2023 sejumlah Rp60,9 triliun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dari jumlah itu, pengembalian pajak sudah terealisasi sebanyak 57% atau Rp34,8 triliun. Adapun pengembalian dilakukan melalui restitusi dipercepat, tanpa proses pemeriksaan.

“Sampai April 2023, sudah 57% atau setara dengan Rp34,8 triliun itu diberikan melalui restitusi dipercepat, dari total nilai restitusi Rp60,9 triliun,” ujarnya dalam APBN Kita, dikutip Rabu (24/5/2023).




Suryo memastikan kini wajib pajak bisa mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara lebih cepat dan mudah. Dia mengungkapkan sebelum memberi restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan, DJP sudah terlebih dahulu melakukan klarifikasi internal menggunakan data dan informasi dalam sistem.

Dia memaparkan untuk pemberian restitusi PPN dipercepat nilai pengembaliannya maksimal Rp5 miliar. Dirjen Pajak bilang rentang itu diperlonggar sejak pandemi, dan telah dituangkan dalam PMK 209/2021 yang berlaku sejak 2022.

Sementara itu, restitusi dipercepat juga berlaku untuk PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Adapun proses pengembalian pendahuluan tanpa pemeriksaan diberikan bagi wajib pajak dengan jumlah lebih bayar pajak maksimal Rp100 juta.



Menurut Suryo, fasilitas restitusi dipercepat merupakan upaya untuk mendukung wajib pajak. Utamanya, untuk kepentingan likuiditas, ekspansi, serta kegiatan ekonomi lainnya bagi wajib pajak.

Suryo pun mengungkapkan terhitung hingga April 2023, ada 18.222 permohonan restitusi yang sudah diselesaikan. Kembali dia menekankan bahwa proses pengembalian lebih bayar pajak sudah lebih cepat dan mudah.

“Prosesnya cepat, yang penting, jelas bahwa pajak yang dipotong dan dipungut sudah dilaporkan oleh pihak yang memotong dan memungut, sehingga kami dapat memvalidasi bahwa pajak sudah disetorkan ke negara,” kata Suryo.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :