![ilustrasi (foto: istimewa)](https://www.belasting.id/images/post/content/1/2023/2023-05-24/57075d47760f1dbdc58138b9e10c1f06.jpg)
JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir situs ataupun akun penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau masyarakat dan wajib pajak untuk hati-hati apabila menerima pesan dari pihak lain yang tidak memakai domain resmi. Pasalnya, domain resmi DJP hanya pajak.go.id.
“Kami kerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk memblokir akun-akun mengatasnamakan DJP yang menyesatkan. Ini dari beberapa yang kami laporkan langsung diblokir oleh Kementerian Kominfo,” ungkapnya dalam APBN Kita, dikutip Rabu (24/5/2023).
Pasalnya, belakangan ini banyak aksi penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Modus penipuan dilakukan dengan mengirimkan pesan pribadi melalui Whatsapp, atau email dengan domain selain pajak.go.id.
Oleh karena itu, Suryo meminta wajib pajak untuk waspada apabila menerima pesan, link, atau iming-iming mencurigakan yang mengatasnamakan DJP. Apabila mengalami hal seperti itu, wajib pajak diimbau untuk tidak langsung percaya, tidak membuka isi pesan atau tautan yang dikirim penipu.
Dia menerangkan wajib pajak bisa langsung menghubungi pegawai pajak atau kantor pajak untuk konfirmasi kebenaran. Wajib pajak diimbau untuk menghubungi Kring Pajak DJP di nomor 1500200.
“Karena khawatirnya, sekarang ini dengan buka file semua informasi bisa diambil. Jadi pastikan bahwa informasi berasal dari domain kami, yaitu pajak.go.id,” terang Suryo.
Dirjen Pajak menyampaikan DJP juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengatasi kasus penipuan yang mencatut nama otoritas pajak. Salah satunya, bekerja sama dengan pihak kepolisian.
“Kami coba laporkan, kira-kira ada kemungkinan bahwa akun itu merupakan yang menyesatkan, menipu dan segala macem, dengan Bareskrim. Kami coba untuk kerja sama menangani akun-akun seperti itu,” tutup Suryo.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
![](https://www.belasting.id/images/sample.png)