ADMINISTRASI PAJAK

Update Ditjen Pajak, 57 Juta NIK Valid Dipakai Sebagai NPWP

Gerak validasi NIK sebagai NPWP terus dilakukan hingga akhir tahun ini

By | Rabu, 24 Mei 2023 18:04 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 22 Mei 2023, ada sebanyak 57,3 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tervalidasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemadanan NIK-NPWP akan terus dilakukan. Menurutnya, pemadanan perlu dituntaskan sebelum implementasi coretax administration system di 2024.

“Sudah 57,3 juta NIK yang padan dengan NPWP, jadi itu sudah valid dari sekitar 69 juta yang kami coba lakukan pemadanan,” ujarnya dalam APBN Kita, dikutip Rabu (24/5/2023).




Untuk diketahui, dengan validasi NIK sebagai NPWP, wajib pajak nantinya bisa menggunakan nomor KTP sebagai NPWP. Dengan kata lain, NIK bisa digunakan untuk masuk/login ke akun pajak di DJP Online.

Suryo memastikan pemadanan berfungsi untuk menyamakan antara data dan informasi kependudukan di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan data wajib pajak di DJP. Menurutnya, pemadanan perlu dilakukan agar saat implementasi coretax NIK-NPWP tidak mengalami kendala teknis.

“Kita padankan terus dengan Dukcapilm supaya data yang ada di sana sama dengan data di tempat kami, sehingga waktu implementasi NIK sebagai NPWP tidak mengalami permasalahan,” tutur Suryo.



Dirjen Pajak pun mengungkapkan DJP baru saja memperbarui perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Pasalnya, perjanjian mengenai pemadanan data akan jatuh tempo 31 Mei 2023.

Kerja sama DJP dan Ditjen Dukcapil bertujuan untuk menjunjung sinkronisasi, verifikasi, dan validasi untuk pendaftaran dan perubahan data wajib pajak. Diharapkan integrasi data kependudukan dan perpajakan dapat memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.

Selain itu, seperti yang telah Suryo paparkan di awal, validasi NIK sebagai NPWP juga berguna untuk mendukung implementasi coretax. Adapun proses validasi NIK-NPWP paling lambat 31 Desember 2023.

“Supaya dapat digunakan oleh sistem yang akan kita implementasikan tahun depan [coretax], kami terus berusaha untuk melakukan upaya pemadanan ini,” ungkap Suryo.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik
Tolong agar dikirimkan lewat e-mail Kartu NPWP yg sesuai dengam Nomor KTP dan alamat terbaru saya di Kota Pematangsiantar Sumatera Utara. Trimakasih.
KRISTIANTO PANJAITAN | Rabu, 25 Oktober 2023 05:09 WIB

Tulis Komentar Anda :