KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah Terkumpul Rp69 Triliun, Sri Mulyani: Cukup Menggembirakan

Setoran pajak daerah diklaim masih tumbuh positif

By | Kamis, 25 Mei 2023 10:26 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan kinerja penerimaan pajak daerah mengalami peningkatan, dengan realisasi hingga April 2023 sejumlah Rp69,76 triliun.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan angka penerimaan pajak daerah tersebut tumbuh sebesar 9,65% dibandingkan periode yang sama di 2022. Dia bilang kinerja pajak daerah didorong oleh peningkatan realisasi pajak yang bersifat konsumtif.

"Cukup menggembirakan, pajak daerah tumbuh 9,65% atau mencapai Rp69,76 triliun," ujarnya dalam APBN Kita, dikutip Kamis (25/5/2023).




Secara rinci, ada 4 pajak bersifat konsumtif yang mengalami lonjakan penerimaan hingga akhir April 2023. Pertama, pajak hotel terealisasi Rp2,69 triliun atau tumbuh sebesar 79,9% dibandingkan tahun sebelumnya (yoy).

Kedua, pajak restoran terkumpul sejumlah Rp4,43 triliun atau tumbuh 33,5% yoy. Ketiga, pajak hiburan terkumpul sejumlah Rp640,8 miliar atau tumbuh sebesar 68,8% yoy. Keempat, pajak parkir terealisasi Rp426,9 miliar atau tumbuh 36,9% yoy.

Tidak hanya itu, pajak daerah non konsumtif juga mengalami pertumbuhan penerimaan. Itu terdiri dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang terkumpul Rp10,2 triliun atau tumbuh 36,2% yoy.



Kemudian pajak kendaraan bermotor terkumpul Rp15,6 triliun atau tumbuh 4% yoy, lalu ada PBB-P2 terealisasi Rp4,05 triliun atau tumbuh sebesar 34,3% yoy, serta pajak reklame sejumlah Rp800,2 miliar atau tumbuh 13,5% yoy.

Selain pajak daerah, kinerja retribusi daerah juga mengalami peningkatan. Adapun retribusi daerah terealisasi Rp2,19 triliun atau tumbuh 10,31% yoy. Dua sektor itu, pajak dan retribusi daerah, mendominasi pendapatan asli daerah (PAD) periode Januari-April 2023.

"PAD yang meningkat dari pajak daerah komponennya memang mengalami kenaikan yang tinggi seperti yang terlihat dalam pertumbuhan ekonomi, seperti pajak hotel, hiburan, restoran, parkir," kata Sri Mulyani.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :