PPS

DJP Ingatkan Peserta PPS Segera Isi Laporan Realisasi Komitmen Investasi

Aplikasi e-reporting sudah disiapkan untuk WP dengan komitmen tambahan

By | Senin, 29 Mei 2023 17:11 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk melaporkan realisasi repatriarsi harta dan komitmen investasi.

Kring Pajak DJP menjelaskan ada 2 jenis kewajiban bagi peserta PPS, yakni melaporkan realisasi investasi dan laporan non-investasi. Pasalnya, ada wajib pajak yang bertanya mengenai perihal pelaporan itu.

“Kalau itu cuma deklarasi DN [dalam negeri] gmn? lapor dua2nya ya? Invest dan non invest,” ujar warganet kepada Kring Pajak, dikutip Senin (29/5/2023).




Kring Pajak DJP menjelaskan wajib pajak yang hanya melakukan deklarasi harta dalam negeri dan tidak ada komitmen investasi tidak perlu melaporkan realisasi non investasi. Berbeda dengan wajib pajak yang melakukan deklarasi dalam negeri, ditambah dengan komitmen investasi di sebagian harta.

Wajib pajak peserta PPS dengan kondisi seperti itu tetap harus melaporkan keduanya, yakni laporan investasi dan non investasi. Perlu diingat, laporan realisasi harta paling lambat disetor 31 Mei 2023.

“Apabila Kakak deklarasi DN dengan komitmen investasi sebagian harta, Kakak harus melaporkan realisasi investasi dan laporan realisasi non investasi,” imbau @kring_pajak, Senin (29/5/2023).



Selanjutnya, Kring Pajak DJP memerinci jenis laporan beserta kriteria peserta PPS yang wajib melaporkan realisasi repatriasi atau investasi. Pertama, laporan realisasi non investasi memiliki 3 kriteria wajib pajak.

Itu terdiri dari wajib pajak yang repatriasi aset luar negeri yang tidak diinvestasikan, wajib pajak repatriasi aset luar negeri dengan diinvestasikan sebagian, dan wajib pajak deklarasi dalam negeri yang investasi sebagian hartanya.

Kedua, laporan realisasi investasi untuk 2 kriteria wajib pajak. Itu mencakup wajib pajak yang melakukan deklarasi dalam negeri dan tidak ada komitmen investasi, serta wajib pajak deklarasi luar negeri.

“Pelaporan realisasi repatriasi dan atau investasi tercantum dalam PMK 196/2021, dalam pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa wajib pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih dan/atau menginvestasikan Harta bersih harus menyampaikan laporan realisasi,” ulas @kring_pajak.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :