PPS

DJP Ingatkan Hari Ini Terakhir Lapor Realisasi Repatriasi atau Investasi PPS

Kewajiban lapor bagi peserta PPS dengan komitmen investasi dan bawa pulang harta

By | Rabu, 31 Mei 2023 11:40 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) menekankan bahwa hari ini, 31 Mei 2023, adalah hari terakhir untuk melaporkan realisasi repatriasi dan investasi bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS).

Sejalan dengan itu, DJP meminta wajib pajak peserta PPS untuk segera melakukan pelaporan secaara online melalui aplikasi e-Reporting. Adapun menu e-Reporting bisa diakses melalui situs DJP Online.

“Pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi tahun pertama wajib disampaikan paling lambat 31 Mei 2023,” tulis pengumuman DJP, Rabu (31/5/2023).




Sebagai informasi, peserta PPS yang berkomitmen melaksanakan repatriasi atau investasi di Indonesia wajib menyampaikan laporang realisasi. Ketentuan itu tertuang dalam PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Berdasarkan beleid tersebut, waktu pelaporannya paling lambat Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi, dan April 2023 untuk wajib pajak badan. Namun DJP memberi kelonggaran bagi wajib pajak.

Selanjutnya, DJP mengatur melalui SP-12/2023, batas pelaporan realisasi repatriasi dan investasi harta peserta PPS paling lambat 31 Mei 2023. DJP menyatakan ada konsekuensi bagi wajib pajak yang abai.



“Jika laporan tidak disampaikan hingga 31 Mei 2023, wajib pajak akan mendapat surat teguran dari DJP. Wajib pajak juga harus memberikan klarifikasi dan membayar tambahan PPh final,” ulas DJP.

DJP mencatat hingga 25 Mei 2023, ada sebanyak 1.711 wajib pajak peserta PPS melaporkan realisasi repatriasi atau investasi. Itu terdiri dari 281 peserta melaporkan realisasi repatriasi dan 1.430 peserta melaporan realisasi investasi.

“Dari laporan realisasi tersebut, terhimpun nilai investasi sejumlah Rp1,67 triliun dan nilai repatriasi sejumlah Rp3,65 triliun,” ungkap DJP.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :