PENEGAKAN HUKUM PAJAK

DJP Serahkan 1 Pengemplang Pajak ke Kejaksaan, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Miliar

Satu orang tersangka digiring ke proses penuntutan akibat langgar pidana perpajakan

By | Kamis, 01 Juni 2023 10:22 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

MANADO, BELASTING—Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menyerahkan satu pengemplang pajak kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri mengatakan tersangka berinisial AA diduga melakukan 2 tindak pidana pajak. Itu mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

“Diduga tindak pidana itu dilakukan AA selama Januari-Desember 2020 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).




Arif menjelaskan atas tindakan tersebut, tersangka AA dapat diancaman hukuman pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Selain itu, pidana denda 2-4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kini, otoritas pajak telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pajak ke pihak kejaksaan. Adapun penyerahan itu dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Tersangka AA dibawa saat sedang berada di tempat kedudukannya di Morowali menuju Kejaksaan Tinggi di Palu, Sulawesi Tengah,” ungkap Arif.



Dia menuturkan penyerahan tersangka pidana pajak dilaksanakan bersama aparat penegak hukum di daerah Sulawesi Tengah. Diantaranya Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Kejaksaan Negeri Kota Palu.

Arif berharap penindakan terhadap pengemplang pajak itu dapat menimbulkan efek jera atau deterrent effect bagi wajib pajak. Utamanya, wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Sehingga wajib pajak senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam hal pembayaran maupun pelaporan pajak," tutur Arif.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :