KPP Bintan Kunjungi Lokasi Anak Usaha PT Japfa Comfeed Indonesia, Begini Hasilnya
BINTAN, BELASTING—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan, Kepulauan Riau, melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di lokasi usaha wajib pajak peternakan ayam.
Kegiatan itu dijalankan oleh Kasi Pengawasan IV Puguh Setyono bersama 2 orang Account Representative (AR) KPP Pratama Bintan. Puguh menerangkan KPDL merupakan kegiatan rutin.
Puguh menerangkan KPDL kali ini dilaksanakan kepada PT Ciomas Adisatwa (CA), yakni anak usaha PT Japfa Comfeed Indonesia. Wajib pajak itu baru beroperasi di Bintan sekitar 1 tahun dan ayam hasil produksinya diekspor khusus ke Singapura.
“Tujuan utama kami saat ini adalah untuk lebih memahami karakteristik dan proses bisnis usaha peternakan ayam broiler. Selain itu juga untuk melihat kondisi di lapangan, kesulitan atau kendala yang mungkin ada terkait pemenuhan kewajiban perpajakan,” ujarnya, dikutip Jumat (2/6/2023).
Puguh mengatakan KPDL ke lokasi usaha wajib pajak dilakukan untuk untuk lebih memahami karakteristik, kondisi dan proses bisnis (probis) dari usaha peternakan ayam.
Dia menjelaskan KPDL adalah kegiatan yang dilakukan oleh DJP untuk mengumpulkan data atau informasi mengenai wajib pajak. Itu mencakup data lokasi tempat tinggal, kedudukan, tempat kegiatan usaha ataupun harta wajib pajak.
Dia memaparkan ada sederet teknik pengambilan data. Puguh menyebutkan diantaranya melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, serta wawancara.
Dia menuturkan KPDL dilakukan dalam rangka perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
“PT CA cabang Bintan perlu menunaikan segala kewajiban perpajakan di KPP Bintan atas transaksi yang memang terjadi dan dilakukan oleh Wajib pajak,” imbau Puguh.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :