ADMINISTRASI PAJAK

Begini Beda SIN Pajak dan Integrasi NIK-NPWP

Konsep Single Identity Number tak hanya sekedar integrasi data

By | Senin, 05 Juni 2023 10:39 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Hadi Poernomo menilik upaya pengintegrasian NIK sebagai NPWP belum maksimal jika dibandingkan dengan penerapan single identity number (SIN).

Hal itu Hadi sampaikan dalam Webinar bertajuk Menuju Single Identification Number: Penggunaan NIK sebagai NPWP (cukupkah)? Hadi mengatakan ada perbedaan signifikan antara penerapan NIK sebagai NPWP dan SIN.

“Payung hukum SIN jauh lebih luas dalam hal penyelenggaraan administrasi maupun pengintegrasian data keuangan,” ujarnya, pada Sabtu (4/6/2023).




Memang Hadi menuturkan ada satu persamaan antara penerapan NIK sebagai NPWP dan SIN, yakni sama-sama menyederhanakan administrasi bagi wajib pajak. Selain itu, mempercepat proses integrasi data dalam rangka memperluas basis objek pajak.

Kendati demikian, dia mengutarakan ada perbedaan signifikan jika dilihat secara yuridis dan teknis. Dia memaparkan secara teknis, implementasi NIK sebagai NPWP hanya mengintegrasikan NPWP ke dalam basis data kependudukan (NIK) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian data kependudukan tetap milik Kemendagri, dan data serta informasi keuangan tetap menjadi milik pihak ketiga. Pengintegrasian NIK-NPWP membuat pihak ketiga tidak wajib memberikan akses dan data kepada DJP, karena masih membutuhkan MoU.



NIK yang berfungsi sebagai NPWP hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, sedangkan wajib pajak lain masih memakai NPWP. Proses tersebut juga tidak mengarah pada pembangunan bank data perpajakan nasional yang terintegrasi.

Sementara itu, jika SIN diterapkan, DJP mengumpulkan data dan informasi keuangan dari Kementerian/Lembaga, maupun pihak ketiga. DJP merupakan ultimate owner atau pemilik akhir data dan informasi keuangan.

DJP tidak membutuhkan MoU dengan pihak ketiga, karena pihak ketiga wajib memberikan akses dan data ke DJP. Melalui SIN, setiap wajib pajak hanya menggunakan 1 nomor identitas tunggal. SIN juga diarahkan pada pembentukan bank data perpajakan nasional yang terintegrasi.

Selanjutnya secara yuridis, penerapan NIK-NPWP mengacu pada Pasal 2 ayat (10) UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan Pasal 44e ayat (1) UU HPP. Menurut Hadi, dasar hukum tersebut hanya memberikan payung hukum terkait integrasi NPWP ke dalam sistem NIK milik Kemendagri.

Sementara itu, penerapan SIN secara yuridis berdasarkan Pasal 35A UU 28/2008 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan UU 9/2017. Hadi menuturkan dasar hukum tersebut memberikan payung hukum kepada DJP untuk melakukan 3 hal.

Itu mencakup pengumpulan data pihak ketiga, tidak ada rahasia bagi fiskus, dan membentuk basis bank data perpajakan nasional. Secara keseluruhan, Hadi menerangkan implementasi SIN jangkauannya lebih luas dan lebih transparan.

“Bank data perpajakan seperti SIN merupakan prasyarat utama bagi pencapaian penerimaan pajak, peningkatan tax ratio, pencegahan korupsi, dan mewujudkan Indonesia sejahtera,” tutup Hadi.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :