ilustrasi (foto: freepik)
ilustrasi (foto: freepik)

MEDAN, BELASTING—Jurusita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah menyita saldo rekening milik wajib pajak yang belum membayar utang pajak sejumlah Rp1,26 miliar ke negara.

Adapun saldo rekening bank yang disita nominalnya senilai Rp161 juta. Eksekusi sita itu dilaksanakan oleh 2 orang jurusita, David Febrianto dan Chrisva Parningotan Pakpahan.

“Proses penyitaan rekening sebesar Rp161 juta dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MES yang mencapai Rp1,26 milyar,” tulis keterangan resmi Ditjen Pajak (DJP), dikutip Selasa (6/6/2023).




Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Medan Petisah telah melakukan penagihan secara persuasif sebelum melakukan penyitaan. Namun wajib pajak tidak menggubris upaya tersebut, dan tetap menunggak.

Oleh karena itu, otoritas pajak menjalankan aksi penagihan aktif, salah satunya dengan melakukan penyitaan aset. Sebelum menyita aset wajib pajak, KPP Medan Petisah menerbitkan surat paksa.

Wajib pajak harus melunasi tunggakan pajak dalam waktu 2x24 jam setelah dilayangkan surat paksa. Jika wajib pajak tidak melunasi utangnya dalam kurun itu, maka penagihan akan dilanjutkan dengan upaya penyitaan aset.



“Apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset,” ulas DJP.

Jika aset dinilai kurang untuk melunasi utang pajak, maka otoritas pajak akan melakukan penyitaan tambahan. Ketentuan itu diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Beleid itu juga mengatur bahwa otoritas pajak berhak melelang aset sitaan untuk melunasi tunggakan pajak wajib pajak. Nantinya, uang hasil lelang tersebut akan langsung masuk ke kas negara.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :