KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Akui Tax Ratio RI Rendah

Angka rasio pajak terhadap PDB masih tertinggal

By | Selasa, 06 Juni 2023 15:15 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA, BELASTING—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui tax ratio atau rasio perpajakan Indonesia tergolong rendah dibandingkan Asean atau negara berkembang lainnya.

Oleh karena itu, Sri Mulyani menilai penting untuk melanjutkan reformasi perpajakan. Dia mengatakan upaya tersebut diharapkan meningkatkan penerimaan pajak dan mengerek tax ratio ke depannya.

“Indonesia termasuk negara yang tax ratio-nya masih relatif rendah, baik dalam tataran negara Asean maupun emerging, maka itu reformasi sisi perpajakan perlu dijalankan,” ujarnya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (5/6/2023).




Sri Mulyani menyebut reformasi perpajakan sebagai salah satu langkah untuk mengamankan pos pendapatan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Selanjutnya, dia juga memaparkan 5 langkah lainnya untuk mendorong pendapatan secara keseluruhan.

Pertama, menjaga efektivitas reformasi perpajakan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kedua, memberikan insnetif fiskal untuk transformasi ekonomi dan mendorong investasi.

Ketiga, inovasi penggalian potensi untuk peningkatan tax ratio. Keempat, sistem perpajakan sejalan dengan struktur perekonomian. Kelima, mengoptimalisasi pengelolaan aset dan inovasi layanan.



Sebagai informasi, pemerintah menargetkan tax ratio 2023 sebesar 9,61% dari produk domestik bruto (PDB). Sementara untuk 2024, tax ratio ditargetkan naik, dan berada pada rentang 9,91%-10,18% PDB.

Adapun ukuran tax ratio atau rasio pajak di Indonesia merupakan perbandingan penerimaan perpajakan, yang mencakup pajak dan bea cukai, terhadap produk domestik bruto.

“Kita akan laksanakan UU HPP, dan melakukan investasi di bidang infrastruktur dari penerimaan perpajakan, baik pajak dan bea cukai,” kata Sri Mulyani.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :