PENGAWASAN PAJAK

Rumah Makan Tunggak Pajak, Pemkab Pasang Spanduk Peringatan

Peringatan disampaikan kepada pelaku usaha tak tertib pajak

By | Rabu, 07 Juni 2023 15:41 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

MANGGARAI BARAT, BELASTING—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, NTT, membentangkan spanduk peringatan di 2 lokasi usaha wajib pajak yang belum membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok mengatakan spanduk peringatan itu dipasang di rumah makan (RM) Purnama Raya I dan II. Dia menerangkan keduanya masih menunggak pajak restoran sejak 2021.

“Total utang pajak yang belum dibayar Rp32,42 juta, dengan rincian piutang RM Purnama Raya I sejumlah Rp15,5 juta dan RM Purnama Raya II Rp16,8 juta,” ujarnya, dikutip Rabu (7/6/2023).




Spanduk peringatan berwarna putih itu bertuliskan wajib pajak menunggak pajak daerah. Spanduk itu langsung dipasang oleh pihak Bapenda, lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Maria menjelaskan wajib pajak belum melunasi utang pajak sampai waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, pihak Bapenda melakukan penagihan aktif dengan menempelkan spanduk teguran.

Dia menerangkan penindakan itu dilakukan sesuai Peraturan Bupati Nomor 36/2021. Dia menuturkan spanduk peringatan itu baru bisa dicabut ketika wajib pajak melunasi semua tunggakan pajaknya.



“Terkait plang peringatan yang dipasang di lokasi obyek pajak, itu jadi tanggung jawab kedua restoran agar tetap terpasang, dan dicabut saat wajib pajak melunasi semua piutangnya,” kata Maria.

Maria menambahkan pasca pemasangan plang, pemilik RM Purnama Raya mulai tergerak untuk membayar tunggakan pajaknya. Dia mengatakan wajib pajak mencoba menyicil utang pajak tersebut.

Seperti dilansir infopublik.id, Kepala Bapenda Manggarai Barat menyampaikan tunggakan pajak turut menjadi perhatian Bupati. Itu sebabnya, dia mengimbau wajib pajak untuk tidak lalai membayar pajak.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :