KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Syarat Wajib Pajak Berhak Dapat Restitusi Dipercepat

Sejumlah syarat wajib penuhi agar masuk WP risiko rendah

By | Rabu, 07 Juni 2023 16:07 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA, BELASTING—Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) menyebut ada 3 jenis kriteria wajib pajak yang berhak mengajukan restitusi atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) M Iqbal Rahadian menyebutkan itu terdiri dari wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak dengan persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

“Kita harus mengetahui siapa saja nih subjek-subjek yang dapat mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” tuturnya dalam Webinar AKP2I, Rabu (7/6/2023).




Ketentuan wajib pajak tersebut diatur dalam PMK 39/2018 stdtd PMK 209/2021. Iqbal menerangkan beleid itu mencantumkan kriteria wajib pajak yang berhak mengajukan pengembalian pendahuluan.

Selanjutnya Iqbal mendeskripsikan masing-masing kriteria wajib pajak. Pertama, wajib pajak kriteria tertentu itu harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagi kriteria tertentu oleh DJP.

Untuk mendapatkan restitusi, wajib pajak kriteria tertentu harus tepat waktu menyampaikan SPT. Kemudian tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan yang memperoleh izin mengangsur.



Tidak hanya itu, laporan keuangan telah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan status WTP selama 3 thn berturut-turut. Selain itu, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan selama 5 tahun terakhir.

Kedua, wajib pajak memiliki persyaratan tertentu. Penyuluh pajak DJP menjelaskan wajib pajak itu tidak perlu mengajukan permohonan, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak.

Sesuai PMK 39/2018, wajib pajak persyaratan tertentu merupakan wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dengan kata lain seorang karyawan. Wajib pajak harus menyampaikan SPT lebih bayar atau restitusi.

Untuk wajib pajak orang pribadi karyawan, tidak ada batasan nilai untuk mengajukan restitusi. Kemudian wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas nominal lebih bayar pajak yang bisa direstitusi maksimal Rp100 juta.

Sementara itu, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh yang lebih bayar, dapat direstitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar, dan Rp5 miliar untuk PPN.

Ketiga, PKP berisiko rendah. Karena wajib pajak berupa PKP, Iqbal menjelaskan maka otoritas pajak akan memantau pengembalian pendahuluan atas PPN saja. Berbeda dengan 2 jenis wajib pajak lainnya yang mencakup restitusi PPh dan PPN.

Adapun PKP berisiko rendah meliputi perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Sahamnya mayoritas dimiliki pemerintah pusat dan daerah. PKP ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan, PKP ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat.

Berikutnya, pabrikan atau produsen selain PKP di atas, harus memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi. Kemudian PKP yang memenuhi persyaratan tertentu dengan menyampaikan SPT masa PPN lebih bayar dengan nilai restitusi maksimal Rp5 miliar.

“Baik wajib pajak kriteria tertentu, persyaratan tertentu, atau PKP berisiko rendah, tidak boleh lupa mengisi di SPT yang memberitahukan akan direstitusi dengan pengembalian pendahuluan,” kata Iqbal.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :