PENEGAKAN HUKUM PAJAK

Tilap Setoran PPN dan Rugikan Negara Rp476 Juta, WP Digiring ke Kejaksaan

Satu orang tersangka digiring ke proses penuntutan akibat langgar pidana perpajakan

By | Kamis, 08 Juni 2023 11:30 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

SAMARINDA, BELASTING—Satu wakil direktur perusahaan CV AP berinisial JIM digiring ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur karena diduga menilap setoran PPN yang telah dipungut dari 3 lawan transaksi.

Tersangka JIM diduga melakukan penggelapan pajak pada kurun Januari-Desember 2015. Perbuatan JIM mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sedikitnya Rp476,8 juta.

“Tersangka JIM diduga kuat sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari Perusahaan PDTK, CV SS, dan CV STSJ,” tulis keterangan resmi Kejati Kaltim, dikutip Rabu (8/6/2023).




Tersangka JIM diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) stdd UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kejati Kaltim mengungkapkan penggelapan pajak tidak hanya terjadi di tahun pajak 2015. Tanpa memerinci keterangan waktu, Kejati Kaltim menerangkan CV AP telah memilih mengungkapkan ketidakbenaran menggunakan asas ultimum remedium atas kejahatan pajak di tahun lainnya.

“Atas tahun pajak yang lain, CV AP telah menggunakan haknya sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP berupa pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan membayar pokok dan sanksi pidana sebesar Rp856 juta,” terang Kejati Kaltim.



Namun berbeda untuk kasus 2015, di mana wajib pajak menolak menggunakan asas ultimum remedium. Padahal Ditjen Pajak (DJP) sudah mengimbau wajib pajak untuk menyetorkan pajak yang kurang dibayar.

Oleh karena itu, penegakan hukum tetap berjalan, dan kini Kantor Wilyah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka JIM beserta bukti tindak pidana pajak kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kaltim.

Adapun pihak yang hadir saat penyerahan tersangka terdiri dari Kabid P2Humas Kanwil DJP Kaltimtara Budi Hernowo, Kabid P2IP Kanwil DJP Kaltimtara Windu Kumoro, Kasi Penuntutan Kejati Kaltim I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, dan Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :