ADMINISTRASI PAJAK

Waspada! Banyak Meterai Palsu Beredar, Jangan Salah Beli

Desain baru meterai tetap bisa diduplikasi

By | Kamis, 08 Juni 2023 15:08 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli meterai, karena banyak meterai palsu yang beredar.

DJP juga mengungkapkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah akibat peredaran meterai palsu selama 2021-2023. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengecek keaslian guna menghindari pembelian meterai palsu.

"Jangan sampai membeli meterai palsu! Kawan pajak dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan meterai yang digunakan adalah meterai asli," tutur Instagram DJP @ditjenpajakri, Kamis (8/7/2023).




DJP menerangkan ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk mengecek keaslian meterai. Pertama, jika meterai dijual di bawah harga normal yang Rp10.000, maka dapat dipastikan meterai itu adalah palsu.

Kedua, meterai asli bisa dikenali dengan cara 3D, yaitu diraba, diterawang, dan digoyang. Ada 4 elemen yang perlu diperhatikan saat melihat meterai.

Itu mencakup lambang negara Garuda Pancasila, gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan 'djp'. Kemudian ada perforasi atau pembentukan lubang kecil berbentuk bulat, oval, dan bintang yang tersusun rapi dan teratur, serta hologram stripe berpengaman yang memuat gambar.



Selanjutnya, wajib pajak bisa meraba cetakan meterai yang terasa kasar di 3 elemen. Itu mencakup lambang negara Garuda Pancasila, tulisan 'meterai tempel', dan pada tulisan nominal 10.000.

Kemudian wajib pajak bisa menggoyangkan meterai dan melihat blok ornamen nusantara mengalami efek perubahan warna. Warna berubah dari magenta menjadi hijau jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda.

"Ingat, meniru atau memalsukan meterai dapat diancam pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," ulas @ditjenpajakri.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :