INTEGRITAS ASN

AR KPP Pratama Matraman Tipu Wajib Pajak, Begini Respons Datar DJP

Tak banyak yang disampaikan kantor pusat DJP soal penipuan pegawainya di Jakarta Timur

By | Rabu, 12 Juli 2023 09:38 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) angkat suara mengenai pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Matraman yang dilaporkan melakukan aksi penipuan kepada wajib pajak.

Direktur P2 Humas DJP, Dwi Astuti menyampaikan otoritas pajak telah memberikan hukuman disiplin kepada pegawai kantor pajak Matraman. Sayangnya, dia tidak memerinci jenis disiplin yang dijatuhkan.

“Saat ini pegawai yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada Belasting, Rabu (12/7/2023).




Sebagai informasi, hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang berwenang menghukum kepada pegawai negeri sipil (PNS), karena pegawai tersebut melanggar peraturan disiplin PNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin PNS, ada 3 tingkat hukuman disiplin. Itu terdiri dari hukuman disiplin ringan, seperti teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tertulis.

Kemudian hukuman disiplin sedang, yakni pemotongan tunjangan kinerja. Lalu, hukuman disiplin berat, seperti penurunan dan pembebasan jabatan, serta pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.



Kendati demikian, Dwi Astuti tidak menyebutkan tingkat disiplin yang dijatuhkan kepada pegawai KPP Jakarta Matraman. Dia hanya menyampaikan bahwa DJP sudah melakukan penindakan kepada pegawai.

Untuk diketahui, wajib pajak telah mengadukan kasus penipuan pegawai pajak itu lewat Twitter @JTob135. Dia mengatakan bahwa pegawai KPP Jakarta Matraman meminta wajib pajak badan untuk menyetor kekurangan pembayaran pajak senilai Rp746 juta ke rekening pribadinya.

Wajib pajak menerangkan pegawai kantor pajak itu bernama Siti Rodhiah Al Warda dan menjabat sebagai atasan Account Representative (AR). Wajib pajak mengaku telah mencicil kurang bayar pajak senilai Rp350 juta ke rekening pegawai.

“Karenaa nilai kurang bayar yang sangat besar bagi kami yaitu 746 juta rupiah, lalu kami menanyakan kepada orang tsb ‘apakah bs dicicil?’ dan dia menyatakan bisa dicicil jika lewat dia,” ungkap @JTob135.

Pegawai pajak itu berjanji status kurang bayar wajib pajak akan berubah dalam 2 pekan. Kejadian tersebut berlangsung pada 2021, tetapi hingga 2023 status tidak berganti, dan wajib pajak tetap ditagih kekurangan bayar SPT Masa. Wajib pajak pun mengaku uang pajaknya raib, tak disetor ke negara.

Wajib pajak sempat diancam akan dilaporkan karena melakukan suap. Merasa tidak melakukan upaya suap, perusahaan pun melaporkan kejadian itu ke pihak KPP Jakarta Matraman. Pihak KPP menerangkan pegawai tersebut sudah cuti sejak Juni 2023 dan tengah mengajukan pensiun dini.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :