DJP Buka Komunikasi dengan WP Korban Penipuan Pegawai KPP Matraman
JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) membuka komunikasi dengan wajib pajak yang menjadi korban penipuan pegawai KPP Pratama Jakarta Matraman.
Akun twitter @JTob135 menyampaikan perkembangan terbaru kasus penipuan pegawai KPP Pratama Jakarta Matraman. Menurutnya, pertemuan tersebut berjalan konstruktif dan membuka jalan tercapainya solusi.
"Sudah ada pertemuan dengan pihak Kanwil Jakarta Timur dan @pajakmatraman dan sudah ada rencana penyelesaian yang konstruktif dan solutif. dari pihak DJP," katanya pada Selasa (18/7/2023).
Sebelumnya, perkara penipuan yang dilakukan pegawai DJP tersebut akan dibawa wajib pajak ke ranah pidana. Konsultasi dengan kepolisian disarankan menyampaikan laporan dengan menggunakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam hubungan kerja.
Seperti diketahui, Ditjen Pajak (DJP) angkat suara mengenai pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Matraman yang dilaporkan melakukan aksi penipuan kepada wajib pajak.
Direktur P2 Humas DJP, Dwi Astuti menyampaikan otoritas pajak telah memberikan hukuman disiplin kepada pegawai kantor pajak Matraman. Sayangnya, dia tidak memerinci jenis disiplin yang dijatuhkan.
“Saat ini pegawai yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada Belasting.
Untuk diketahui, wajib pajak telah mengadukan kasus penipuan pegawai pajak itu lewat Twitter @JTob135. Dia mengatakan bahwa pegawai KPP Jakarta Matraman meminta wajib pajak badan untuk menyetor kekurangan pembayaran pajak senilai Rp746 juta ke rekening pribadinya.
Wajib pajak menerangkan pegawai kantor pajak itu bernama Siti Rodhiah Al Warda dan menjabat sebagai atasan Account Representative (AR). Wajib pajak mengaku telah mencicil kurang bayar pajak senilai Rp350 juta ke rekening pegawai.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :