Taxpayer Account Management Bisa Pangkas Biaya Kepatuhan WP
JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) akan mengembangkan taxpayer account management (TAM) untuk mempermudah administrasi perpajakan sekaligus memangkas biaya kepatuhan wajib pajak.
Direktur Transformasi dan Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan dengan adanya taxpayer account management, wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak untuk mengurus administrasi perpajakan. Hal itu bisa dilakukan dengan mengakses TAM melalui situs resmi DJP pajak.go.id.
“Nanti enggak usah bapak ibu punya usaha lokasinya terpencil datang ke KPP, cost-nya mahal. Nanti di situ [korelasinya], jadi bisa reducing compliance cost,” ujarnya, Selasa (18/7/2023).
Imam menjelaskan modul taxpayer account management akan terpasang di website resmi DJP, pajak.go.id. Nantinya, para wajib pajak dapat mengakses keperluan perpajakannya secara digital.
Dia menerangkan modul TAM berisikan aplikasi yang dibutuhkan wajib pajak terkait urusan administrasi. Di antaranya ada aplikasi pendaftaran wajib pajak, riwayat transaksi, data SPT, serta layanan pengajuan permohonan, seperti pengajuan keberatan dan penunjukkan daerah terpencil.
“Ke depan, urusan pajak lain tidak perlu datang juga [ke kantor pajak]. Nanti ada modul yang namanya tax payer management di aplikasi baru kami,” ungkap Imam.
Imam menyampaikan tax payer management merupakan salah satu dari 10 asas reformasi perpajakan di bidang proses bisnis yang tengah dikerjakan DJP. Adapun TAM masuk dalam ranah ‘omni channels and borderless service’.
Dia meyakini dengan adanya TAM, layanan dan sistem administrasi perpajakan lebih akuntabel, transparan dan cepat. Menurutnya, itu akan memudahkan melakukan pelayanan kepada wajib pajak.
“Implementasinya Insyaallah tahun depan, arahan Pak Dirjen pada 1 Mei 2024 nanti ada modul TAM di pajak.go.id,” tutur Imam.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :