Fasilitas Olahraga Futsal Tak Kena Pajak Natura, Begini Kata Penyuluh Pajak
JAKARTA, BELASTING—Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) menyatakan fasilitas olahraga futsal yang diberikan perusahaan kepada pegawainya dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
Penyuluh Pajak DJP, M Iqbal Rahadian mengingatkan fasilitas tersebut dikecualikan dari objek PPh asalkan memenuhi batasan tertentu. Adapun batasannya fasilitas olahraga yang diberikan maksimal bernilai Rp1,5 juta untuk tiap pegawai dalam 1 tahun.
“Fasilitas olahraga futsal oleh perusahaan itu objek pajak atau bukan, [dikecualikan] dengan catatan diberikan ke pegawai dengan batasan Rp1,5 juta per tahun,” ujarnya dalam Tax Live, Kamis (27/7/2023).
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mengatur mengenai jenis natura dan kenikmatan dengan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh. Itu tertuang dalam PMK 66/2023 terkait pajak natura.
Dalam beleid tersebut, fasilitas olahraga yang diberikan perusahaan kepada pegawai dikecualikan dari objek PPh. Namun ada syaratnya, yakni diterima oleh pegawai dan secara keseluruhan maksimal bernilai Rp1,5 juta untuk tiap pegawai per tahun.
Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak DJP Giyarso menyampaikan bahwa PMK 66/2023 turut mengatur jenis olahraga yang merupakan objek pajak. Ada 5 fasilitas olahraga yang membuat penerimanya dikenakan PPh.
Itu terdiri dari olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan olahraga otomotif. Giyarso menuturkan selain kelima itu, fasilitas olahraga dibebaskan dari PPh jika memenuhi batasan tertentu.
“Untuk 5 ini otomatis tidak bisa, tapi untuk olahraga lain dikecualikan. Syaratnya diterima pegawai, bukan keluarga atau teman dan saudara pegawai dan secara keseluruhan bernilai maksimal Rp1,5 juta per tahun per pegawai,” tutur Giyarso.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :