WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, KPP Sita Truk Milik Perusahaan
PANGANDARAN, BELASTING—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis menyita 1 unit truk bermerek Toyota milik wajib pajak badan berinisial PT G yang tak kunjung melunasi utang pajak.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Ciamis Iwan Kusnadi menyampaikan aset wajib pajak berada di Pangandaran, Jawa Barat. Penyitaan itu merupakan upaya penagihan aktif kepada wajib pajak PT G.
“Penyerahan mobil, surat kepemilikan dan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Sita dilakukan langsung oleh wajib pajak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/8/2023).
Iwan menerangkan truk sitaan dipasangi stiker tanda sita. Label sita tersebut berfungsi untuk menandai bahwa mobil truk telah disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak beserta biaya penagihannya.
Selain itu, penempelan label tersebut juga berfungsi sebagai pengingat. PT G masih harus melunasi utang pajaknya dalam kurun 14 hari setelah pelaksanaan sita, jika melebihi ketentuan maka otoritas pajak berwenang menjual truk sitaan dengan cara lelang.
“Penempelan label berfungsi juga sebagai pengingat bahwa ada konsekuensi yang ditanggung oleh penanggung pajak apabila tidak melakukan pelunasan atas utang pajak,” tutur Iwan.
Untuk diketahui, wajib pajak PT G belum melunasi utang pajaknya, padahal kantor pajak telah melayangkan surat paksa. Dengan demikian, wajib pajak harus melunasi piutangnya dalam 2x24 jam.
Namun wajib pajak tetap abai, sehingga kantor pajak melaksanakan penyitaan aset. Wajib pajak harus melunasi tunggakan pajaknya setelah penyitaan, jika tidak, maka aset sitaan akan dilelang dan uang hasil lelangnya masuk ke kas negara.
Adapun penyitaan truk merek Toyota itu dilakukan oleh Iwan bersama rekannya Windione Amirul Iksan. Kegiatan itu juga turut disaksikan oleh Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Ciamis.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :