PENERIMAAN PAJAK

Toyota Fortuner Hasil Sitaan Pajak Dilelang Mulai Rp126 Juta

Sita aset dilakukan DJP untuk memulihkan penerimaan pajak nasional

By | Jum'at, 04 Agustus 2023 16:33 WIB

ilustrasi (foto: freepik)
ilustrasi (foto: freepik)

BANDUNG, BELASTING—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung akan melelang 1 unit mobil bermerek Toyota Fortuner hasil sitaan pajak mulai dari harga Rp126 juta.

Kegiatan lelang akan diselenggarakan secara closed bidding. Calon peserta yang tertarik mengikuti lelang perlu menyetorkan uang jaminan senilai Rp35 juta.

Uang jaminan wajib disetorkan paling lambat Minggu, 20 Agustus 2023. Sementara itu, batas penawaran kendaraan Toyota Fortuner itu berakhir pada Senin, 21 Agustus 2023, pukul 14.00 WIB.




“Cara penawaran closed bidding, jaminan Rp35 juta, batas akhir jaminan 20 Agustus 2023,” tulis pengumuman pada situs lelang.go.id, dikutip Jumat (4/8/2023).

Secara terperinci, KPP Madya Bandung akan melelang 1 mobil Toyota Fortuner 2,5 G M/T yang diproduksi pada 2010. Mobil yang akan dilelang memiliki ciri berwarna silver metalik.

Mobil tersebut memiliki nomor polisi D 1887 MT. Adapun nomor rangka dari kendaraan yang akan dilelang itu MHFZR69G1A3011870, serta nomor mesin 2KD6526761.



Toyota Fortuner yang akan dilego itu menggunakan bahan bakar solar. Objek lelang hasil sitaan pajak itu juga dilengkapi dengan bukti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) NO. H-1492168 14 Juni 2010.

Nantinya, pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar 3%. Pemenang lelang juga diwajibkan melunasi barang lelang maksimal 5 hari kerja setelah kegiatan lelang.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta lelang bisa mendatangi lokasi kantor KPP Madya Bandung secara langsung. Selain itu, menghubungi petugas di nomor hand phone 085624351983 atau 081220216111.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :