PENEGAKAN HUKUM PERPAJAKAN

Nunggak Pajak Berujung Autodebet Saldo Rekening Bank

Sita aset dilakukan DJP untuk memulihkan penerimaan pajak nasional

By | Senin, 07 Agustus 2023 09:24 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

ASAHAN, BELASTING—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, Sumatra Utara, melakukan penagihan aktif dengan menyita saldo rekening bank milik wajib pajak badan usaha.

Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kisaran Teddy Ferdian menjelaskan juru sita kantor pajak melakukan penyitaan saldo rekening lantaran wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya.

“Kegiatan ini [penyitaan] merupakan salah satu bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak,” ujarnya, dikutip Senin (7/8/2023).




Teddy mengatakan tindakan penagihan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Dia berharap wajib pajak melaksanakan dan mematuhi kewajiban perpajakannya.

Dia pun menjelaskan sebelumnya KPP Pratama Kisaran telah memblokir rekening bank wajib pajak. Namun wajib pajak tetap tak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga kini saldo rekening disita.

“Harapannya wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajaknya agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi dan tindakan penagihan,” tutur Teddy.



Dia menyampaikan kegiatan penyitaan rekening itu dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Kisaran Juan May Putra Sihaloho. Juru sita mendatangi salah satu bank pemerintah di Kisaran, Kab. Asahan.

Teddy melaporkan perwakilan wajib pajak badan atau penanggung pajak tidak hadir dalam proses penyitaan tersebut. Namun hal itu tidak menjadi halangan, sebab petugas pajak tetap melaksanakan penyitaan.

“Wajib pajak yang memerlukan penjelasan dan informasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dapat menghubungi petugas di KPP Pratama Kisaran,” tutup Teddy.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :