PENEGAKAN HUKUM PIDANA PAJAK

Langgar Hukum Pidana, Wajib Pajak Meringkuk di Rutan Salemba

Satu orang tersangka digiring ke proses penuntutan akibat langgar pidana perpajakan

By | Rabu, 09 Agustus 2023 13:45 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan satu orang tersangka pelaku pidana perpajakan kepada pihak kejaksaan.

Tim penyidik kantor pusat DJP menyerahkan tersangka ES kepada Kejari Jakarta Selatan untuk dilanjutkan dengan proses penuntutan di muka persidangan. Wajib pajak ES diserahkan setelah melengkapi berkas tahap II untuk dilakukan penyerahan berkas perkara dan tersangka.

"Tersangka ES langsung diboyong ke Rutan Salemba Jakarta Pusat untuk ditahan hingga proses persidangan," tulis keterangan resmi DJP pada Rabu (9/8/2023)




ES dijerat pidana perpajakan karena dalam periode 2016-2019 sengaja  sengaja tidak menyampaikan SPT dan/atau menyampaikan SPT keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui PT LMJ.

Aksinya dilakukan bersama terpidana Rudi Kusmanto yang sudah mendapatkan vonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, ES juga disangkakan telah menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana pajak dan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli aset atas nama dirinya.

Oleh karena itu, ES dijerat dengan pasal berlapis dari UU KUP dan UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



"DJP akan semakin gencar melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilapis dengan penyidikan TPPU demi mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara," ulas DJP



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :