PPN PMSE

Agustus 2023, Setoran Pajak Digital Tambah Rp700 Miliar

Pemerintah akan menambah pelaku usaha PMSE menjadi pemungut pajak digital.

By | Rabu, 20 September 2023 12:20 WIB

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya. - Foto Ist
Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya. - Foto Ist

BELASTING, Jakarta - Ditjen Pajak melaporan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) per akhir Agustus sebesar, Rp14,57 triliun, bertambah sekitar Rp700 miliar dalam sebulan terakhir. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktoran Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan total penerimaan pajak tersebut berasal dari setoran 2020 sebesar Rp731,4 miliar, pada 2021 sebesar Rp3,90 triliun, dan pada 2022 sebesar Rp5,51 triliun.

Adapun setoran senjang tahun ini hingga akhir Agustus sebesar Rp4,43 triliun. Dengan demikian, total penerimaan pajak digital sejak 2020 sebanyak Rp14,57 triliun.




Sebelumnya, Ditjen Pajak melaporkan total setoran PPN PMSE per akhir Juli 2023 sebesar Rp13,87 triliun. Dengan demikian, sepanjang Agustus 2023 terdapat tambahan sekitar Rp700 miliar.

Sementara itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 158 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan sebelumnya.

“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama Agustus 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan,” kata Dwi Astuti, dikutip dalam siaran pers Ditjen Pajak, Rabu (20/9/2023).



Selama Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.

Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. 

Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun dalam sebulan. 



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :