DJP Sederhanakan Penghitungan PPh Pasal 21
Belasting, JAKARTA–Pemerintah berupaya memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) terutang dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi diundangkan tanggal 27 Desember 2023.
Tujuan diterbitkannya PP tersebut untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. “Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.
Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.
Dengan PP terbaru ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.
Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif.
Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.
DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Januari 2024,” lanjut, Dwi.
“Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” pungkas Dwi.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :