PPN TDP

Pemerintah Kembali Berikan Diskon PPN Mobil Listrik 2024, Begini Cara Hitungnya

Insentif PPN kendaraan listrik berlaku sejak 15 Februari 2024.

By | Jum'at, 23 Februari 2024 10:33 WIB

Mobil listrik berbasis baterai kembali mendapatkan diskon PPN. - Foto Wuling
Mobil listrik berbasis baterai kembali mendapatkan diskon PPN. - Foto Wuling

Belasting, JAKARTA-Pemerintah kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN TDP) atas penyerahan mobil dan bus listrik per 15 Februari 2024, setelah kebijakan serupa habis pada akhir 2023.

Aturan terkait pemberian insentif PPN DTP untuk tahun anggaran 2024 itu tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Jumat (23/2/2024).




Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%.

Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual. 

Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.



Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2.000.000.000 pada Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%. 

Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% (lima persen) dikali Rp2.000.000.000 atau sebesar Rp100.000.000. 

Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp2.120.000.000. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT Primbono akan membayar sebesar Rp2.220.000.000.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” pungkas Dwi.
 



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :