KONSULTAN PAJAK

Mengkaji Ulang Masa Depan Konsultan Pajak

Apakah ukuran profesionalitas konsultan pajak perlu diatur pemerintah?

By | Senin, 14 Oktober 2024 20:56 WIB

Acara ulang tahun ke-5 Perkoppi (Foto: dok. Perkoppi)
Acara ulang tahun ke-5 Perkoppi (Foto: dok. Perkoppi)

JAKARTA, BELASTING -– Keberadaan dan perkembangan organisasi konsultan pajak terus mendapat sorotan luas dalam perannya memberikan jasa konsultasi bagi Wajib Pajak yang hendak melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya sesuai Undang-Undang (UU).

Hal itu ditunjukkan Perkumpulan Konsultan dan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) sebagai salah satu perkumpulkan (organisasi) konsultan pajak dalam perayaan ulang tahun ke-5 dengan mengambil tema “More Challenges – Stong Success

Sekalipun usia Perkoppi baru menginjak tahun ke-5 sejak didirikan pada 18 Oktober 2019  yang lalu, Perkoppi menilai perlu melakukan kaji ulang terhadap peran konsultan pajak untuk kepentingan Wajib Pajak, dengan dua alasan. Pertama, kedudukan hukum organisasi konsultan pajak, dan kedua, pola pengawasan konsultan pajak.




Kedudukan hukum konsultan pajak secara tegas telah dimunculkan dalam UU KUP No. 6/1983 beserta perubahannya dalam UU HPP No. 7/2021. Artinya, peran konsultan pajak telah diakui keberadaannya sepanjang memiliki kualifikasi mampu memahami aturan pajak serta ragam persoalan hukumnya.
    
Sedangkan persoalan pengawasan terhadap profesi konsultan yang bersifat profesional, patut dikaji ulang jika ukuran keprofesionalannya diatur dan diukur Pemerintah. Keprofesionalan seorang konsultan pajak juga tidak ditentukan oleh seberapa banyak sudah mengikuti program PPL yang diadakan organisasi profesi.

Peningkatan kemampuan atau profesionalisme seorang konsultan pajak tidak perlu diatur pemerintah maupun organisasinya, seperti halnya seorang Advokat (Pengacara). Konsultan pajak maupun advokat memiliki kesamaan sifat hukum membantu pihak yang membutuhkan jasa hukum.  

Officium nobile
Konsultan pajak merupakan profesi mulia (officium nobile) karena dianggap mampu mengutamakan kesejahteraan kepada orang lain dan berkontribusi pada perbaikan masyarakat melalui Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban pemenuhan pajaknya dengan benar sesuai UU.



Karena tidak mudahnya memahami pajak, maka peran konsultan pajak kerap menjadi tumpuan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban kenegaraannya.

Ukuran mulia suatu profesi, kerap diukur pada sikap dan tindakannya seperti: (i) mengandalkan itikad baik dalam mendampingi klien; (ii) memberi bantuan penuh kepada klien untuk mendapatkan proses hukum yang adil; (iii) melakukan profesi berbasis keahlian; dan (iv) tidak menilai latar belakang klien dibantunya (termasuk penghasilan).

Pada sisi lain, peran organisasi menjadi penting ketika sisi etika menjadi cara mengawasi seorang konsultan pajak untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Itu sebabnya, di hari ulang tahun saat ini, Perkoppi terus mendorong anggotanya untuk bersikap professional dan terus menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat guna menjunjung tinggi nilai kemuliaan profesi konsultan.

Perkoppi pun terus mengikuti perkembangan proses bisnis yang sedang disempurnakan Pemerintah melalui core tax system yang akan digunakan untuk kemudahan pelaporan pajak seluruh Wajib Pajak. Bahkan Perkoppi dengan niat tulus akan memberi masukan jika praktek pemberian layanan tidak memberi kepastian dan keadilan bagi Wajib Pajak.

Dengan cara itu, Perkoppi berupaya menjadi perkumpulan yang akan mendukung terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera melalui peran seluruh anggotanya yang berjalan pada rel profesi yang mulia.*



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :