REUNI 212

Polri Tidak Beri Izin Reuni 212, Pesertanya Diancam KUHP Pasal 212-218, Jalan ke Jakarta Disekat

Reuni Alumni 212 rencananya dipusatkan di Jl. Thamrin, Jakarta dan Sentul, pada 2 Desember 2021.

By | Rabu, 01 Desember 2021 14:24 WIB

Reuni 212.
Reuni 212.

JAKARTA, BELASTING— Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan pertemuan para kelompok muslim atau Reuni Alumni 212.

Apabila masih ada massa yang nekat melakukan Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha akan diberikan sanksi pidana.

“Kami akan menerapkan hukum pada mereka yang memaksa kami mempersangkakan tindak pidana KUHP Pasal 212-218,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Rabu (1/12/2021).




Reuni Alumni 212 rencananya akan dipusatkan di dua lokasi berbeda, yakni Patung Kuda Arjuna Wiwaha di Jl. Thamrin, Jakarta Pusat dan Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 2 Desember 2021.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga melakukan penyekatan atau filterisasi terhadap kendaraan yang akan masuk ke Jakarta guna mengantisipasi massa Reuni Alumni 212.

“Di kawasan masuk Jakarta ada filterisasi, artinya kendaraan masih bisa melintas, kecuali massa 212," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (1/12/2021).



Sambodo mengatakan hampir semua pintu masuk ke Jakarta akan disekat. Di antaranya di Kalimalang, Pasar Jumat, Lenteng Agung, Jalan Raya Bogor.

Kemudian juga dari arah Tangerang yakni Batuceper dan Daan Mogot. “Semua titik-titik masuk Jakarta itu akan ada pasukan,” ujarnya.

Terkait dengan aksi Reuni Alumni 212 ini, Ditlantas Polda Metro Jaysa juga melakukan penutupan ruas jalan di sekitar area Patung Kuda dan Monas.

Penutupan ruas jalan ini akan dilakukan mulai Rabu (1/12/2021) pukul 24.00 WIB hingga Kamis (2/12/2021) pukul 21.00 WIB.

“Polda Metro Jaya akan melaksanakan penyekatan di kawasan bundaran Patung Kuda dan kawasan Monas. Semua kendaraan mulai nanti malam tidak boleh memasuki kawasan ini,” sambungnya. (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :