Mulai 1 April 2022, Melaju Lebih dari 120 km/Jam di Jalan Tol Kena Ditilang
JAKARTA, BELASTING—Mulai 1 April 2022, para pengendara mobil yang melintasi jalan tol melebihi batas kecepatan 120 km per jam akan ditilang, seiring dengan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebutkan kamera tersebut nantinya akan dipergunakan untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," katanya dikutip laman Korlantas Polri, Minggu (27/3/2022).
Aturan terkait batas kecepatan di jalan tol termaktub dalam Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Beleid itu diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.
Pengendara dapat mematok laju kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan itu, dituliskan kendaraan di tol dalam kota dapat melaju minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.
Sementara itu, untuk berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Apabila pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan itu, polisi dapat melakukan penilangan.
Aan menjelaskan apabila pengendara tertangkap speed camera melanggar aturan kecepatan maka nantinya akan ada proses verifikasi.
Polisi akan mengirimkan bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini, sudah ada 5 kamera untuk menangkap gambar di jalan tol, tersebar di wilayah Jawa Timur hingga Jakarta. (Isa)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat