JAKARTA, BELASTING – Nama Elizabeth Susanti, mendadak viral. Pasalnya wanita 37 tahun ini mengklaim memiliki bukti bahwa mantan Presiden SBY menyuap dua komisioner KPK, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dengan tujuan mengkriminalisasi Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang.
Video pengakuan Elizabeth pun viral di media sosial sejak beberapa hari terakhir.
Tapi, siapa sebenarnya dia?
Info yang dihimpun Belasting menunjukkan fakta lain.
Elizabeth adalah terdakwa kasus penipuan. Ia sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh PN Jakarta Pusat pada 31 Mei 2022 lalu.
Kasusnya, dia sengaja mengedit foto di profil Whatsapp-nya bersama Wiranto hingga terkesan dia adalah istri Wiranto.
Dia lalu mendekati para pejabat di daerah dan menawarkan jasa bisa mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial. Tentu saja ada fee, dengan berdalih biaya administrasi, biaya meterai dan sebagainya.
Salah satu pejabat di Bekasi tegiur, lalu mentransfer Rp193 juta --dan tentu saja tidak mendapat apa-apa.
Kasus ini akhirnya bergulir di PN Jakarta Pusat dengan pasal UU ITE, fokus pada rekayasa foto dia dengan Wiranto untuk profil Whatsapp.
Vonis dibacakan Majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 31 Mei 2022 kemarin.
Usai vonis, kepada awak media yang meliput, Elizabeth justru bicara hal lain. Dia minta maaf kepada Anas karena ikut bertanggung jawab membuatnya dipenjara dalam kasus Hambalang.
Menurut Elizabeth, SBY menyuap dua komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjodjanto, agar mengkriminalisasi Anas.
Dia juga mengklaim dirinyalah yang menyerahkan uang suap ke dua mantan komisioner KPK tersebut, berupa dolar dan rupiah.
Elizabeth juga mengaku memiliki bukti-bukti keterlibatan SBY, yang akan dia buka nanti kalau tiba saatnya.
"Saya memiliki bukti kuat berupa pesan BBM dan rekaman suara atas keterlibatan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Pada saatnya nanti, chat BBM dan rekaman akan saya buka,” katanya.
Video inilah yang kemudian viral di media sosial.
Rekam jejak kasus penipuan
Bagi awak media yang sering meliput kasus hukum di Surabaya, nama Elizabeth Susanti sebenarnya tidak asing lagi.
Pasalnya, dia beberapa kali terjerat kasus penipuan yang bergulir ke pengadilan. Beberapa media lokal Surabaya bahkan menjulukinya “Ratu Tipu” karena saking banyaknya yang jadi korban.
Dia misalnya terjerat kasus penipuan tes CPNS.
Dia mengaku bisa meloloskan orang jadi PNS tanpa tes. Syaratnya bayar Rp45 juta. Lima orang menjadi korban.
Kasus ini juga sudah divonis, dia dijatuhi 3 tahun penjara.
DI penjara, Elizabeth juga kembali membuat sensasi dengan mengklaim ia hamil. Namun dia menolak dites.
Dia akhirnya mencoba bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih toilet, tapi nyawanya bisa diselamatkan.
Bebas dari penjara, Elizabeth kembali terlibat kasus penipuan. Kali ini korbannya justru masyarakat miskin, pengusaha UMKM.
Dia menjanjikan kepada 53 pengusaha UMKM bahwa bisa menguruskan dana hibah, dan tiap UMKM akan mendapat Rp25 juta.
Syaratnya para UMKM itu harus membuka rekening bank. Sebanyak 53 orang pedagang kecil itu pun iuran hingga terkumpul Rp13,5 juta lalu diserahkan ke Elizabeth sebagai “biaya admin”.
Tentu saja uang itu dibawa kabur. Kasus ini terjadi pada 2017 dan dilaporkan ke polisi.
Lalu pada 2021, dia kembali terjerat kasus penipuan, yang bergulir ke PN Surabaya.
Elizabeth menawarkan proyek ke sebuah perusahaan dengan membawa nama SBY. Dia mengaku kenal dengan keluarga Cikeas.
Tapi syaratnya untuk mendapat proyek tersebut, perusahaan itu harus berbadan hukum dan membuka rekening di bank HSBC dengan saldo minimal Rp500 juta.
Sebuah perusahaan kontraktor, PT Tri Bangunkarya Persada, tertarik.
Hanya, mereka tidak sanggup membuka deposit Rp500 juta, hanya mampu US$17.400 atau setara Rp225 juta,
Uang dan berbagai dokumen perusahaan pun dibawa Elizabeth, yang kemudian kabur.
Pihak PT Tri Bangungkarya yang menemani Elizabeth untuk membuka rekening ke kantor HSBC sadar telah ditipu setelah Elizabeth tidak juga kembali.
Mereka lapor polisi dan Elizabeth ditangkap dalam hitungan jam.
Ketika ditangkap di sebuah hotel, uang US$17.400 atau setara Rp225 juta itu sudah berkurang Rp50 juta, yang menurut Elizabeth dipakai untuk belaja dan bayar utang.
“Saya menyesal Yang Mulia, saya gelap mata,” katanya di persidangan, dilansir dari Jawa Pos Tv.
Mantan relawan
Elizabeth Susanti memang sempat punya hubungan dengan para politisi Demokrat. Sebab ia mantan relawan SBY pada pemilu 2008 lalu.
Dia sempat mendirikan LSM Laskar Cinta SBY.
Hanya setelah itu, dia lebih terkenal di dunia tipu-menipu daripada politik.
Atas video pernyatannya Elizabeth bahwa SBY menyuap dua komisioner KPK untuk memenjarakan Anas Urbaningrum, Deputi Strategi dan kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan A Harahap, berkomentar singkat.
“Ada eks napi, penipu ulung, pingin jadi artis dadakan,” katanya. (bsf)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat