PEMBLOKIRAN APLIKASI

Mobile Legend, TikTok dan Netflix Sudah Terdaftar di PSE Kominfo

Google dan Meta hingga saat ini belum tercatat di PSE Asing Kementerian Komunikasi dan Informasi

By | Selasa, 19 Juli 2022 10:25 WIB

Aplikasi yang tidak mendaftar PSE Lingkup Private bakal kena blokir dari pemerintah foto: belasting.id)
Aplikasi yang tidak mendaftar PSE Lingkup Private bakal kena blokir dari pemerintah foto: belasting.id)

JAKARTA, BELASTING—Platform game Mobile Legend, Netflix dan TikTok sudah tercatat di daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing lingkup private di Indonesia. 

Sedangkan untuk Google dan Meta hingga saat ini belum tercatat di PSE Asing Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Hingga Selasa (19/7/2022) atau sehari sebelum batas waktu pendaftaran ditutup, tercatat baru sebanyak 109 PSE Asing yang terdaftar. Selain Google, Whatsapp (group META) juga belum melakukan pendaftaran.




Justru aplikasi Telegram, Mi Chat, Spotify, hingga Microsoft Cloud Services sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu.    

Meski demikian, Google nampaknya sudah mulai melunak untuk melakukan pendaftaran sesuai ketentuan perundangan yang ada di Indonesia. Perwakilan Google Indonesia menyebut pihaknya akan mengambil tindakan dalam upaya untuk mematuhi regulasi yang ada di Indonesia.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait," ujar perwakilan Google Indonesia dikutip dari Antaranews, Senin (18/7/2022).



Seperti diberitakan Kominfo akan menerapkan sanksi blokir terhadap PSE lingkup private jika tidak mendaftar sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Domestik.

Tak hanya PSE Asing, seluruh PSE Lingkup Privat baik swasta maupun milik Badan Usaha Milik Negara wajib melakukan pedaftaran sebelum 20 Juli 2022. (sds)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :