Kominfo Melunak, PSE Belum Terdaftar akan Ditegur dan Kena Denda
JAKARTA, BELASTING—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan akan melayangkan surat teguran dan denda terlebih dahulu kepada Penyelenggara Sistem Elektronika (PSE) Lingkup Private baik asing maupun swasta dan BUMN.
Jika surat dan denda tak digubris, Kominfo baru akan melakukan pemblokiran.
"Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Selasa (19/7/2022).
Setelah tenggat waktu 20 Juli 2022 terlewati dan PSE tidak mendaftar ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), Kominfo akan melakukan review dan memberikan surat teguran dan sanksi.
"Sanksi terberatnya adalah pemblokiran," ujar Semuel.
Kominfo menjelaskan, pemblokiran PSE ini tidak bersifat permanen. Artinya, jika suatu PSE telah diblokir lalu dia melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 Juli, maka layanannya dapat beroperasi kembali.
"Walaupun sudah diblokir karena tidak mendaftar (sebelum tanggal 20), lalu mereka mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," imbuhnya.
Meski demikian, Semuel mengatakan Kominfo tegas meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA.
"Kita tegas dan ini adalah regulasi yang ada, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang dioperasikan," kata Semuel.
Semuel mengatakan, pendaftaraan PSE ke sistem OSS RBA wajib dilakukan oleh semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market.
Hingga saat ini PSE Asing yang mendaftar sudah bertambah. Hingga Selasa (19/7/2022) sudah ada 125 PSE yang mendaftar. Terbaru, Instagram dan Facebook bersedia untuk mendaftar. Sedangkan Google dan Whatsapp belum ada dalam list PSE Asing terdaftar. (sds)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat