PEMBLOKIRAN PSE

SAFENet: Pemblokiran PSE Rugikan Masyarakat

Masyarakat saat ini sudah terbiasa memanfaatkan ruang digital untuk mencari nafkah

By | Selasa, 19 Juli 2022 19:02 WIB

Pemblokiran PSE yang akan diterapkan pemerintah berpotensi merugikan masyarakat (foto: belasting.id)
Pemblokiran PSE yang akan diterapkan pemerintah berpotensi merugikan masyarakat (foto: belasting.id)

JAKARTA, BELASTING—Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup private untuk melakukan pendaftaran melalui OSS menuai reaksi dari Organisasi Masyarakat Sipil Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

Menurut mereka, penerapan sanksi terberat yakni pemblokiran bagi PSE yang enggan melakukan pendaftaran seperti Whatsapp dan twitter bukan solusi dalam menerapkan kebijakan seperti keinginan Kominfo.

“SAFEnet melihat pemblokiran ini bukan solusi untuk segala masalah seperti yang dikhawatirkan Kominfo," ujar Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Organisasi Masyarakat Sipil Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden S. Arum, Selasa (19/7/2022).




Nenden mengatakan meski Kominfo akan melakukan sanksi hingga pemblokiran sementara, tapi masyarakat yang akan merasakan dampaknya secara langsung. 

Dia menilai, masyarakat saat ini sudah terbiasa dengan dunia digital dan memanfaatkan ruang digital untuk mencari nafkah seperti di platform Twitter atau Whatsapp.

Sebelumnya dalam rilis media, SAFENet gencar menolak peraturan ini, ada sejumlah pasal yang mengganjal, salah satunya yakni Pasal 36 Permenkominfo No. 5/2020 dimana disebukan memberikan kewenangan bagi aparat penegakan hukum untuk meminta PSE lingkup privat agar memberikan akses terhadap konten komunikasi dan data pribadi. 



Hal ini sangat rentan untuk disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum, terutama bagi kerja-kerja pelindung hak asasi manusia yang berkenaan dengan isu-isu sensitif seperti isu perempuan, LGBTIQ, masyarakat adat, dan Papua.

"Ada hal-hal yang berpotensi sebagai pelanggaran HAM dalam penegakan peraturan ini," tulis SAFENet dalam keterangan pers.

Selanjutnya, SAFENet juga membuat petisi menolak kebijakan tersebut. Petisi dirilis karena Safenet menilai penerapan Permenkominfo No. 10 tahun 2021 mengancam hak-hak digital pengguna. 

“Kalau gak kepengen kejadian, yuk ikut nyatakan #ProtesNetizen tolak regulasi kominfo ini dengan menandatangani Surat Protes Netizen di https://s.id/protesnetizen dan tunjukkan kepada @kemkominfo, kalau kamu tidak sepakat dengan aturan yang merugikan masyarakat.” dilansir Twitter Safenet.

Hingga hari ini, sudah lebih dari 4.700 warganet menandatangani petisi tersebut. (sds)

;



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :