PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Irjen Sambo Akhirnya Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri menyatakan tidak ada tembak-menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya.

By | Selasa, 09 Agustus 2022 19:33 WIB

Mantan kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (Foto: istimewa)
Mantan kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (Foto: istimewa)

Mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya Briigadir J atau Yoshua Hutabarat.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa petang (8/8/2022).

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” katanya dalam konferensi pers.




Kapolri menjelaskan FS diduga memerintahkan tersangka RE untuk menembak (almarhum) Brigadir J.

Meski demikian untuk mengesankan ada tembak-menembak, FS menembakkan pistol ke dinding rumah.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan,” tambah Kapolri.



Dalam catatan Belasting, tersangka Bharada RE adalah Richard Eliezer, yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo.

Sedangkan Brigadir RR adalah Ricky Rizal, ajudan istri Ferdy Sambo.

Sebelumnya dalam kasus ini polisi menyatakan Brigadir J tewas setelah ditembak Brigadir RE dalam peristiwa tembak-menembak, setelah Brigadir J diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.

Namun belakangan Bharada RE mencabut semua keterangan sebelumnya, dan menyatakan ia bukan pelaku utama, melainkan hanya menjalankan perintah.

Setelah Bharada RE mencabut keterangannya, Ferdy Sambo pun ditahan di mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022).

Bharada RE sebelumnya sudah disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan Brigadir RR disangkakan dengan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana.

Irjen Ferdy Sambo sendiri juga dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan.

Ancaman maksimum pasal 340 adalah hukuman mati. (bsf)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :