SELEKSI KOMISIONER KPK

Nyoman dan Johanis Diwawancarai DPR Besok, Siapa Lebih Berpeluang?

Pengecekan Belasting ke Komisi III DPR mengungkapkan peluang kedua nama tersebut.

By | Selasa, 27 September 2022 22:52 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA, BELASTING—I Nyoman Wara dan Johanis Tanak, dua nama calon pengganti Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, akan diwawancarai Komisi III DPR besok, Rabu (28/9/2022).

Komisi III DPR sekaligus akan memilih salah satu di antaranya untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar yang telah mengundurkan diri pada 11 Juli 2022, sebelum sidang etik KPK merampungkan vonis untuknya.

"Besok jam 14.00, hanya wawancara saja," kata pimpinan Komisi III DPR Adies Kadir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/9/2022).




Nyoman dan Johanis merupakan dua nama usulan Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Lili sebagai Komisioner KPK.

Kedua nama tersebut diusulkan, meski saat proses pemungutan suara calon pimpinan KPK di Komisi III DPR pada 2019, keduanya tidak mendapatkan suara sama sekali.

Pengecekan Belasting ke Komisi III DPR mengungkapkan kedua nama tersebut sama-sama berpeluang meraih tiket sebagai Komisioner KPK.



"Keduanya sama-sama berpeluang. Latar belakangnya belum ada di komposisi komisioner KPK sekarang," kata seorang anggota Komisi III DPR yang meminta identitasnya dilindungi.

I Nyoman Wara saat ini merupakan sosok tempat bertanya para auditor di Badan Pemeriksa Keuangan tentang audit investigasi. Sementara Johanis Tanak adalah salah seorang jaksa yang diandalkan di Kejaksaan Agung.

Di KPK saat ini, belum ada sosok auditor investigasi atau jaksa. Yang ada adalah 2 komisioner dengan latar belakang hakim, 1 polisi, dan 1 akademisi. Namun, 1 hakim tadi berlatar berlakang auditor.

 

Prosedur untuk mencari pengganti Lili diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :