SELEKSI KOMISIONER KPK

DPR Pilih Johanis ke KPK, Nyoman Wara Tetap di BPK

Johanis memperoleh 38 suara, sedangkan lawannya, I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara.

By | Kamis, 29 September 2022 07:44 WIB

Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Johanis Tanak. (Ilustrasi)
Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Johanis Tanak. (Ilustrasi)

JAKARTA, BELASTING—Johanis Tanak, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, akhirnya terpilih sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Johanis memenangi pemugutan suara di Komisi III DPR yang melibatkan 53 anggota dewan yang hadir. Ia memperoleh 38 suara. Lawannya, I Nyoman Wara, mendapatkan 14 suara. Lalu 1 suara dinyatakan tidak sah.

"Atas nama Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023" kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat memimpin sidang Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (28/9/2022).




Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi itu terpilih untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri saat sidang kode etik terhadap dirinya belum selesai.

Selanjutnya, nama Johanis akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan, kemudian dikembalikan ke Presiden Joko Widodo untuk dilantik.

Johanis adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin 1983. Ia  kemudian melanjutkan pendidikan ke Universitas Airlangga hingga mendapatkan Gelar Doktor Program Studi Ilmu Hukum pada Juni 2019.



Selama ini dikenal sebagai pejabat karier di lingkungan kejaksaan. Pada 2014, ia pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Kemudian menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2016 silam. Dia juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Ketika mengikuti seleksi Capim KPK 2019 lalu, Johanis Tanak menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam wawancara dan uji publik capim KPK, ia ditanya pengalamannya menangani korupsi yang membuat dilema. Ia lalu menyebut kasus mantan Gubernur Sulawesi Tengah dari Partai NasDem HB Paliudju.

Tanak mengatakan penetapan tersangka tersebut membuatnya dipanggil Jaksa Agung saat itu M Prasetyo, yang juga adalah salah satu petinggi Partai Nasdem. (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :