PKS Hidupkan Kembali Janji PTKP Rp8 Juta/Bulan
SURABAYA,BELASTING - Mesin partai sudah mulai dinyalakan untuk menghadapi Pemilu serentak 2024, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua DPW PKS Jawa Timur, Irwan Setiawan mengatakan peran Humas partai sudah mulai bergerak melakukan sosialisasi agenda politik partai. Salah satunya janji di kebijakan fiskal.
Dia menyampaikan gagasan PKS adalah meningkatkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Janji politik dengan menetapkan PTKP sebesar Rp8 juta.
"Berbagai gagasan PKS yang sudah dikemukakan seperti penghapusan pajak penghasilan untuk masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta perlu diketahui publik," katanya, Senin (19/12/2022).
Selanjutnya, agenda kebijakan fiskal juga menyentuh ranah pemerintah daerah. Rencana tersebut berlaku untuk pungutan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di bawah 150 cc dibebaskan dari pungutan PKB. Kemudian janji penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup.
"Ini tugas Humas, untuk menyebarkan berbagai kebaikan PKS ke seluruh pelosok negeri," paparnya,
Seperti diketahui, PTKP yang berlaku saat ini untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan sejumlah Rp54 juta/tahun. Artinya penghasilan yang tidak dipungut PPh oleh DJP untuk yang tidak lebih dari Rp4,5 juta per bulan.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :