Pemerintah-DPR Sepakati Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta
JAKARTA, BELASTING -- Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati biaya haji 2023 sebesar Rp49,8 juta.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR bersama Kementeerian Agama di gedung DPR, Rabu malam (15/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Malam ini saya sahkan BPIH tahun 2023," kata ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi, sambil mengetok palu.
Biaya haji 2023 yang disepakati sebesar Rp90 juta, persisnya sebesar Rp90.050.637,26
Namun jamaah haji tahun 2023 tidak perlu membayar sebesar itu. Jamaah hanya perlu membayar sebesar Rp49,8 juta, persisnya Rp49.812.700
Ini karena sisa kekurangan ditanggung oleh nilai manfaat dari dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPKH menanggung Rp40 juta, atau persinya Rp40.237.937 per jamaah.
Dengan demikian komposisi beban biaya haji adalah jamaah menanggung 55,3%, sedangkan BPKH menanggung 44,7%.
Sekadar informasi, BPKH adalah lembaga pemerintah yang menampung dan mengelola dana haji masyarakat.
Dalam catatan Belasting, pada 2023 saldo dana haji yang dikelola BPKH tecatat mencapai Rp166,1 triliun.
Dana itu sebagian dinvestasikan ke investasi syariah seperti sukuk (surat berharga syariah) hingga diperoleh imbalan.
Imbalan atau manfaat itulah yang kemudian dikembalikan lagi ke jamaah haji dalam bentuk subsidi dana haji..
Inilah yang membedakan antara subsidi dana haji dengan subsidi pemerintah pada umumnya.
Subsidi dana haji tidak berasal dari pemerintah atau APBN, melainkan dari pengelolaan dana jamaah haji sendiri yang dikumpulkan di BPKH.
Kahfi menjelaskan kesepakatan Komisi VIII dan Kementerian Agama ini selanjutnya akan diserahken ke Presiden.
"Untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang biaya haji 2023," jelasnya.
Kesepakatan ini jug mementahkan usulan Menag, Yaqut Cholic Qoumas, yang sebelumnya mengusulkan agar biaya haji 2023 sebesar Rp69 juta.
Dalam usulan awal itu, biaya haji aslinya mencapai Rp98 juta, dengan pembagian beban berupa jamaah menanggung Rp69 juta atau setara 70%, sedang Rp30 juta ditanggung BPKH atau setara 30%.
Namun usulan Menag ini dikritik banyak pihak, hingga akhirnya tercapai kesepakatan baru sebesar Rp49 juta tersebut.
Menag juga menjelaskan bahwa kemampuan BPKH menanggung subsidi hanya sebesar Rp7,1 triliun per tahun.
Karena itu bila beban yang ditanggung BPKH pada tahun tertentu terlalu besar, hingga menghabiskan nilai manfaat, itu akan tidak adil pada jamaah haji tahun berikutnya, karena jamaah tahun berikutnya harus membayar biaya haji lebih besar.
"Anggaran nilai manfaat itu juga hak jutaan jemaah yang masih antre," katanya.
Namun Menag mengakui tahun ini beruntungnya BPKH masih mampu menanggung beban subsidi cukup besar.
Ini karena pada 2020 dan 2021 tidak ada pelaksanaan ibadah haji akibat pandemi Covid-19, hingga selama dua tahun itu BPKH tidak mengeluarkan biaya.
Dari pengelolaan dana haji pada 2020-2021 itu kemudian didapatkan saldo sekitar Rp15 triliun. (bsf)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat