UU CIPTA KERJA

7 Fraksi DPR Setuju Perppu Cipta Kerja, Akan Disahkan di Rapat Paripurna

Rapat paripurna pengesahan Perppu Cipta Kerja dijadwalkan Maret 2023.

By | Kamis, 16 Februari 2023 10:05 WIB

Foto ilustrasi rapat paripurna DPR (Foto: net).
Foto ilustrasi rapat paripurna DPR (Foto: net).

JAKARTA, BELASTING -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tampaknya akan lolos menjadi Undang-undang.

Ini terlihat dari hasil rapat plenao pembahasan Perppu tersebut di Badan Legislasi DPR, Rabu (15/2/2022).

Di rapat tersebut, 7 dari fraksi di DPR setuju Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.




Tujuh fraksi itu adalah: fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB dan PPP.

Hanya dua fraksi yang menolak, yaitu fraksi Partai Demokrat dan fraksi PKS.

"Apakah hasil pembahasan RUU Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II?" tanya Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, M. Nurdin, kepada peserta rapat.



"Setuju," jawab peserta rapat.

Rapat paripurna DPR untuk mengesahkan Perppu CIpta Kerja menjadi UU CIpta Kerja jild ini dijadwalkan pada bulan Maret 2023.

Dalam penolakannya, Fraksi Demokrat menyatakan UU CIpta Kerja yang diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi seharusnya diperbaiki dengan cara biasa, yaitu merrevisi UU CIpta Kerja tersebut. Ini karena Mahkamah Konstitusi juga memberikan waktu 2 tahun kepada pemerintah.

Sedangkan fraksi PKS menyatakan sebuah Perppu dapat diterbitkan bila terdapat ihwal  kegentingan yang memaksa.  

Hal genting yang memaksa ini tidak ada dalam Perppu Cipta Kerja. Oleh karena itu Perppu Cipta Kerja ini tidak memiliki dasar untuk diterbitkan. Pemerintah seharusnya merevisi UU CIpta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dengan cara merevisi UU Cipta Kerja secara biasa, bukan dengan menerbitkan Perppu.

"Fraksi PKS menilai alasan pemerintah untuk menerbitkan Perppu tidak terukur dan kurang tepat," kata Amin AK, anggota Badan Legislasi DPR dari PKS.

Sekadar catatan, sebelumnya pada November 2021 Mahkamah Konstitusi memutus bahwa UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang CIpta Kerja cacat formil, alias cacat dalam proses penyusunannya, karena tidak melibatkan masyarakat.

Mahkamah Konstitusi juga menyoroti adanya pasal-pasal yang susunan redaksionalnya berubah, berbeda dari rumusan yang disahkan DPR di rapat paripurna.

Tapi demi menghindari kekosongan hukum, Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan UU CIpta Kerja, hanya menyatakan UU itu berstatus inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun, yang berarti tenggat hingga November 2023.

Bila sampai dua tahun tidak juga diperbaiki, maka UU CIpta Kerja pun otomatis berstatus inkonstitusional.

Namun pemerintah merespon dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja, yang isinya menjiplak UU CIpta Kerja yang inkonstitusnal bersyarat itu.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, misalnya mengecam keras penerbitan Perppu ini.

Menurutnya tidak ada kegentingan memaksa yang bisa jadi dasar dilahirkannya Perppu ini. Klaim ada kegentingan memaksa cuma dalih.

Ia menegaskan Perppu ini melawan hukum, bahkan menunjukkan sikap pemerintah yang kasar dan sombong, seakan-akan berada di atas hukum.

"Peran MK dan DPR diabaikan. Ini bukan contoh rule of law yang baik, tapi bisa jadi contoh rule of law yang kasar dan sombong," katanya,  Rabu (4/1/2023( lalu. (bsf)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :