Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp300 Triliun Terindikasi Pencucian Uang

JAKARTA,BELASTING -Menkopolhukam Mahfud MD menggelar pertemuan dengan pimpinan Kementerian Keuangan perihal transaksi janggal pejabat Kemenkeu senilai Rp300 triliun.
Mahfud MD memaparkan angka Rp300 triliun berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) para pejabat Kemenkeu periode 2009-2023. Dia menegaskan angka tersebut merupakan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan bukan dugaan praktik korupsi.
"Saya katakan transaksi mencurigakan sebagai tindak pidana pencucian uang, TPPU itu bukan korupsi. Jadi tidak benar isu yang berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, tapi [dugaan] TPPU," katanya dalam Konpers pada Jumat (10/3/2023).
Mahfud menjelaskan contoh indikasi TPPU pada kasus eks pejabat DJP, Rafael Alun Trisambodo. Dia menyatakan dalam laporan terbaru PPATK indikasi TPPU Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp500 miliar.
Hal tersebut jauh berbeda dalam deklarasi harta LHKPN KPK yang senilai Rp56,1 miliar. Menurutnya, tindak TPPU merupakan kelanjutan dari praktik korupsi.
Dia menganalogikan RAT melakukan korupsi sebesar Rp10 miliar. Uang tersebut kemudian disebar ke berbagai instrumen ekonomi hingga berkembang nilai hartanya. Menurutnya, bisa jadi RAT hanya sedikit melakukan korupsi, namun hasilnya diolah melalui TPPU hingga menghasilkan harta dalam skala jumbo.
"Misalnya saya korupsi kemudian dibelakang ada istri punya emas 2 ton, anak punya showroom, yang begitu itu tindak TPPU, karena korupsi itu beranak pinak," paparnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan komitmen penuh untuk melakukan koordinasi dalam penelurusan dugaan TPPU di tubuh Kemenkeu. Menurutnya, kerja sama dengan PPATK sudah dilakukan secara erat. Misalnya, data pegawai yang akan mendapatkan promosi dan mutasi pegawai Kemenkeu dilakukan permintaan analisis kepada PPATK.
Kemudian upaya optimalisasi penerimaan negara oleh Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai berkaitan erat dengan kerja PPATK. Kedua unit kerja Kemenkeu tersebut sering meminta analisis data keuangan wajib pajak dan pengguna jasa sebagai cara menjamin setoran pajak dan kepabeanan cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kerja sama kami apresiasi dengan PPATK dan tentu akan dilanjutkan. Concern Pak Menko soal TPPU, kami dari Kemenkeu sekali lagi berikan komitmen, kita lanjutkan, tentu kami akan membuka penuh kerja sama. Upaya mengejar TPPU ini kita perlu lakukan pemeriksaan-pemeriksaan perpajakan maupun pemeriksaan kepabeanan diperlukan tidak hanya pada individu pegawai, tetapi kepada seluruh wajib pajak maupun wajib bayar," ulasnya. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2022
Rupiah Rebound, Menguat Lawan Dolar AS Saat Libur Nyepi
-
LAKIN DITJEN PAJAK
Puluhan Ribu Wajib Pajak Terjaring Operasi Bersama Pajak dan Bea Cukai
-
SELEKSI CHA 2022-2023
Rekam Jejak CHA TUN Pajak Triyono Martanto Dipertanyakan, Ini Kata KY
-
ADMINISTRASI PAJAK
DJP Buka Pelayanan Akhir Pekan, Cek Jadwalnya di Sini
-
INTEGRITAS PEJABAT NEGARA
Pulang dari Papua, Sri Mulyani Dikawal Bea Cukai Lewat Akses Khusus Bandara Soetta