PENEGAKAN HUKUM TPPU

DPR Bakal Undang Sri Mulyani dan Mahfud MD dalam Rapat Bersama

Perkara indikasi TPPU Kemenkeu kembali riuh

By | Kamis, 30 Maret 2023 14:08 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Rapat marathon Komisi III DPR RI tentang indikasi pencucian uang di Kementerian Keuangan akan terus bergulir.

Ketua Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan akan mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk ikut menjelaskan duduk perkara indikasi TPPU senilai Rp349 triliun. Agenda rapat digelar bersama Menko Polhukam dan PPATK.

"Kita sudah tahu nih, sudah paham ujung dari apa yang disampaikan Pak Menko. Berkenankah kita akhiri rapat ini, nanti kita atur rapat dengan Bu Menteri Keuangan sekaligus Pak Menko dan PPATK. Setuju ya," katanya dalam RDP Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023).




Pertanyaan tersebut disetujui oleh seluruh anggota Komisi III DPR. Menko Polhukam Mahfud MD juga setuju dengan rapat lanjutan dengan Menkeu secara terbuka di DPR.

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan adanya perbedaan data indikasi TPPU yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Menurutnya, Menkeu tidak mendapatkan suplai data lengkap soal indikasi TPPU di Kemenkeu.

Mahfud melanjutkan data tidak disampaikan secara lengkap khususnya menyangkut kasus indikasi pencucian uang di bidang kepabeanan yang melibatkan importir logam berharga, emas bernilai ratusan triliun.



Mahfud MD menyoroti soal penyelundupan emas batangan. Dia bilang laporan tentaang upaya jahat itu sudah diberikan PPATK kepada Kemenkeu sejak 2017.

Dia mengatakan laporan penyelundupan emas itu tidak diberikan dalam bentuk surat, yang jelas, laporan diserahkan secara langsung oleh kepala PPATK. Mahfud menyebut pada masa itu, Kemenkeu diwakili oleh Dirjen Bea dan Cukai. Adapun Dirjen yang menjabat di 2017 adalah Heru Pambudi.

Menko Polhukam RI menekankan angka setiap surat terekam. Kurangnya pengetahuan Sri Mulyani terkait surat atau laporan membuat Mahfud menyimpulkan bahwa Sri Mulyani tidak memiliki akses terhadap laporan itu, termasuk mengenai penyelundupan emas batangan.

“Saya simpulkan Bu Sri Mulyani tidak punya akses terhadap laporan-laporan ini, sehingga keterangan yang terakhir pun di Komisi XI DPR RI itu jauh dari fakta, bukan karena dia nipu, dia diberi data itu, data pajak, padahal ini data bea cukai tadi penyelundupan emas itu,” tutur Mahfud. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :