Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Terima Suap Rp28 Miliar, Pengawasan Internal Kemenkeu Dipertanyakan
JAKARTA, BELASTING -- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempertanyakan efektivitas pengawasan internal Kemenkeu.
Ini karena kembali seorang pejabat Kemenkeu, yaitu Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, ditahan KPK karena menerima suap Rp28 miliar.
Alexander lalu mengingatkan kembali kasus sejenis yang juga menimpa pejabat Kemenkeu, yaitu Rafael Alun, pegawai Direktorat Pajak.
“Ini menunjukkan ada kelemahan dalam sistem pengawasan internal di kedua institusi, yaitu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai,” katanya dalam konferensi pers penahanan Andhi Pramono, Jumat (7/7/2023).
Alexander mengatakan jika dilihat dari rentang waktu, praktik korupsi dari eks pejabat DJP dan DJBC itu sudah berlangsung lama. Oleh karena itu, KPK memandang tidak mungkin pihak internal tidak menyadari hal tersebut.
Apalagi keduanya juga memiliki gaya yang sama,yaitu menunjukkan gaya hidup mewah. Padahal gaji mereka tidak mencukupi untuk bisa mendapatkan kekayaan sebesar itu.
“Secara normatif tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan sedemikian besar, dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinan tidak tahu,” kata Alexander.
Sekadar informasi, sebelumnya Andhi Pramono ditahan KPK atas sangkaan menerima suap sebesar Rp28 miliar dari para pengusaha ekspor impor.
Andhi memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar untuk sekaligus menjadi makelar (broker) dan mengutak-atik dokumen ekspor impor.
Atas perbuatannya, Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (bsf)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
KONSULTAN PAJAK
Mengkaji Ulang Masa Depan Konsultan Pajak