Inilah Kronologi Gagasan BUMN Bisa Dijadikan Koperasi
Belasting, JAKARTA - Wacana tentang perubahan badan usaha milik negara (BUMN) menjadi koperasi menjadi perhatian publik. Bermulai dari diskusi publik yang secara rutin digelar oleh Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jl. Brawijaya X, Jakarta pada 31 Januari 2024.
Pembicara diskusi publik saat itu berasal dari internal Timnas AMIN dan pihak eksternal para pakar dan akademisi. Pembicaranya adalah Dewan Pakar Timnas AMIN Prof. Awalil Rizky (pihak internal), dan pihak eksternal, Rino Sadanoer (Pakar Koperasi), Suroto P.H. (Tokoh Koperasi Indonesia), dan Mukti Asikin (Pakar Koperasi).
Bahkan, diskusi publik ini disiarkan langsung melalui kanal Youtube dengan judul "Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, & Peternak".
Dalam diskusi tersebut, ketiga pakar koperasi itu juga mengkritisi visi misi paslon nomor urut 01 AMIN. Salah satunya adalah Suroto yang menyampaikan ide dan gagasannya.
"Inilah kesempatan komitmen AMIN membuat perubahan [masukan untuk Timnas AMIN], menempatkan koperasi sebagai subyek. Kalau mau radikal-radikal, BUMN-kan koperasi. Dalam undang-undang, seluruh BUMN berbadan hukum PT, sekarang ubah badan hukumnnya menjadi badan hukum koperasi," ujar Suroto PH, dalam diskusi Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, & Peternak, di Rumah Koalisi Perubahan, Jl Brawijaya X No 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).
Konteks pada saat itu, Suroto menyampaikan gagasan dan memberikan masukan kepada Timnas AMIN. Pasalnya, Suroto merupakan pihak eksternal sebagai pakar independen yang hadir dalam acara tersebut.
Perlu diketahui, Timnas AMIN rutin menggelar diskusi publik untuk mengulas visi dan misinya. Selain dari pihak internal Timnas AMIN, diskusi publik ini selalu mengundang pihak eksternal, yaitu pakar dan akademisi.
Kemudian, pemberitaan media cukup ramai dengan narasi Timnas AMIN akan mengubah BUMN menjadi koperasi. Selanjutnya pada Sabtu (3 Februari 2024), Menteri BUMN Erick Thohir menanggapinya.
Konteksnya saat itu Menteri BUMN ditanya oleh media. Media pun ramai mempublikasikan pernyataan Erick Thohir tersebut. Kemudian muncul narasi seolah-olah Timnas AMIN akan membubarkan BUMN dan diubah menjadi koperasi.
Suroto pun telah mengonfirmasi bahwa gagasannya bukan membubarkan BUMN, tetapi mengubah badan hukum BUMN dari perusahaan terbatas menjadi koperasi.
Selanjutnya, terkait isu ini jelas bahwa dalam visi misi AMIN sangat jelas terkait dengan rencana kebijakan dan program untuk menata BUMN. Dalam visi dan misinya, Timnas AMIN menegaskan bahwa AMIN berkomitmen untuk memperkuat peran BUMN melalui pembenahan tata kelola. Hal ini jelas tercantum dalam visi, misi, dan program paslon nomor urut 1 AMIN.
Prof. Awalil Rizky, Dewan Pertimbangan Timnas AMIN, menyampaikan bahwa kebijakan dan program pokok terkait BUMN ditulis cukup rinci dalam submisi ke-16 dari Misi kedua AMIN untuk mewujudkan visi Indonesia adil makmur untuk semua.
"AMIN berkomitmen memperkuat peran BUMN. Sempat beredar informasi bahwa AMIN akan membubarkan BUMN atau diganti dengan koperasi, itu sangat tidak benar. Justru dalam visi misi AMIN sangat jelas bahwa paslon ini berkomitmen untuk memperkuat peran BUMN," kata Prof. Awalil dalam Diskusi Publik ke 8: Komitmen AMIN Memperkuat BUMN di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jl. Brawijaya X, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Awalil juga menyampaikan visi dan misi AMIN terkait dengan BUMN.
Pertama, menjadikan kegiatan usaha BUMN sebagai motor pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.
Kedua, menyusun tata Kelola BUMN yang baik dengan mengedepankan prinsip transparansi dan meritokrasi, khususnya termasuk dalam rekrutmen karyawan dan pimpinan.
Ketiga, mendorong kolaborasi BUMN dan swasta sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang saling bersaing sekaligus saling bekerja sama.
Keempat, mereview seluruh utang dan kewajiban BUMN untuk mengukur risiko keuangan secara menyeluruh serta melanjutkan proses restrukturisasi utang BUMN dengan mengedepankan prinsip manfaat, transparansi, dan akuntabilitas.
Kelima, mewajibkan BUMN menerapkan tata kelola yang berintegritas dan menyebarkan semangat anti-korupsi ke rantai pasoknya. Keenam, menjauhkan BUMN dari upaya politisasi oleh pihak manapun dan menghindarkan konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN.
Selain itu, menurut Prof. Awalil, secara lebih khusus juga disampaikan rencana kebijakan dan program terkait BUMN.
1) Proyek yang layak secara finansial diupayakan agar BUMN dan swasta bersaing secara adil sebagai entitas bisnis murni.
2) Proyek yang layak secara ekonomi, tetapi tidak layak secara finansial, maka BUMN mendapatkan prioritas dengan dukungan kebijakan dan keuangan dari pemerintah.
3) Proyek yang tidak layak secara ekonomi dan finansial, tetapi wajib ada, maka pemerintah bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaannya.
4) Mengoptimalkan peran BUMN dalam mengimplemetasikan hasil riset nasional.
"Klarifikasi bahwa Bapak Suroto itu pakar koperasi dan pihak eksternal Timnas AMIN. Pernyataan beliau dalam kapasitasnya sebagai pakar koperasi bukan mewakili Timnas AMIN. Kami mengundang beliau untuk menjadi pembicara dalam diskusi kami," tegas Awalil.
Prof. Awalil menambahkan, pada 2022 ada 41 BUMN di bawah pembinaan Kementerian BUMN (web Kementerian BUMN), sedang dalam LKPP, neraca yang dilaporkan masih 70 BUMN. Kemudian direncanakan terus berkurang melalui merger, holding, akuisisi, dll. "Justru sekarang jumlah BUMN terus berkurang karena merger, holding, dan akuisisi."
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :