Perpres No. 11 Tahun 2012 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Perpres ini melarang pembangkit batu bara tertentu dan memerintahkan ada insentif energi terbarukan.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
PERLENGKAPAN KOMPUTER
Epson Industry Dapat Perlakuan Khusus Bea Cukai
THR dan GAJI KE-13