Penjelasan Resmi DJP atas PPN Agen Asuransi, Pialang Asuransi, dan Pialang Reasuransi
Dalam paparan ini, DJP menunjukkan posisinya atas perhitungan PPN jasa agen dan pialang asuransi.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
PERLENGKAPAN KOMPUTER
Epson Industry Dapat Perlakuan Khusus Bea Cukai
THR dan GAJI KE-13