Penjelasan Resmi DJP atas Pemungutan PPh dan PPN Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Di sini DJP menunjukkan posisinya atas penghitungan PPh dan PPN penyelenggaraan teknologi finansial.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
PERLENGKAPAN KOMPUTER
Epson Industry Dapat Perlakuan Khusus Bea Cukai
THR dan GAJI KE-13