Pajak Komedian Ini Setara Mobil dan Gaji Sopir 2 Tahun
JAKARTA, BELASTING—Pelawak alias stand-up comedian sekaligus aktor Bintang Emon (25) mengaku pernah ditagih membayar pajak oleh otoritas pajak dengan nilai yang terbilang fantastis.
Bintang mengatakan dirinya tidak melaporkan harta serta penghasilannya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Hal itu terjadi lantaran dia tidak mengerti jika hartanya harus dilaporkan setiap tahun pajak.
“Waktu itu setelah dihitung, waduh, [pajaknya] seharga mobil sama [gaji] supirnya 2 tahun,” ujarnya dalam acara YS Media, dikutip Kamis (5/5/2022).
Bintang menyampaikan masih banyak masyarakat yang tidak mengerti kewajiban perpajakannya. Ia mengaku tidak menerima edukasi mengenai perpajakan dan cara melaporkannya.
Para pekerja seni seperti artis, pelawak, termasuk golongan wajib pajak orang pribadi. Artinya wajib pajak yang memperoleh penghasilan, yaitu tambahan harta atau kekayaan, perlu melaporkannya dalam SPT tahunan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pekerja seni dikenai PPh Pasal 21 dan dibebaskan dari tarif PPh final sebesar 0,5%. Adapun PPh milik Bintang dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Misalnya, Bintang Emon selaku pelawak Jakarta dan belum menikah. Ia memperoleh penghasilan Rp120 juta setahun. Untuk mencari penghasilan bersih, NPPN 50% dikali Rp120 juta, yaitu 60 juta.
Selanjutnya mencari penghasilan kena pajak (PKP), yaitu Rp60 juta dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) saat ini senilai Rp54 juta. Lalu diperolehlah PKP senilai Rp6 juta.
PKP Bintang dikenai tarif 5%, disesuaikan dengan tarif progresif PPh orang pribadi terbaru sampai dengan Rp60 juta per tahun. Jadi, total PPh yang harus disetor Bintang ke negara sejumlah Rp300.000.
Lain halnya jika pekerja bebas memiliki penghasilan dari usaha. Misalnya, artis yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun dari penjualan produk, dapat dikenai PPh final 0,5% dalam PP 23/2018.
Perlu diketahui, menurut Perdirjen Pajak No. 17/2015, bagi wajib pajak pekerja bebas yang hendak menghitung PPh memakai NPPN, wajib melapor ke DJP paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan. (Isa)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat